Pemilik Sepeda Motor yang Hangus Terbakar di Boyolali Akan Mendapat Ganti Rugi

Pemilik Sepeda Motor yang Hangus Terbakar di Boyolali Akan Mendapat Ganti Rugi

BOGORTODAY.COM – Pemilik sepeda motor yang terparkir di tempat parkir yang terbakar di Logerit, Butuh, Mojosongo, Boyolali, akhirnya mendapatkan kabar baik. Melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian, pemilik sepeda motor yang terkena musibah kebakaran tersebut akan diberikan ganti rugi oleh pemilik tempat parkir.

Hasil mediasi sementara menyatakan bahwa pemilik parkir akan memberikan ganti rugi senilai separuh harga dari sepeda motor yang terbakar.

Kebakaran yang melanda tempat parkir tersebut terjadi pada Jumat (15/11/2024) dini hari sekitar pukul 02.12 WIB. Api melahap seluruh bangunan tempat parkir yang terbuat dari kayu bambu dan atap seng, serta 36 unit sepeda motor milik karyawan pabrik yang diparkir di lokasi itu. Sebagian besar sepeda motor tersebut hancur dan hanya menyisakan kerangka.

Kebakaran pertama kali diketahui oleh satpam pabrik, Angga Widiyanto, yang melihat kepulan asap dan api yang membumbung dari lokasi parkir sepeda motor yang terletak sekitar 30 meter dari pabrik PT Pan Brothers. Angga segera menghubungi rekannya, Sultonul Hadi, untuk mengecek lokasi kebakaran.

BACA JUGA :  Persiapan Persalinan Normal: Latih Fisik dan Mental Sejak Masa Kehamilan

Setelah memastikan api telah menyala di area parkir, keduanya langsung menghubungi pemilik tempat parkir dan melaporkan kejadian tersebut kepada pemadam kebakaran Satpol PP Boyolali.

Pemadam kebakaran pun segera datang ke lokasi dan berhasil memadamkan api setelah sekitar satu jam. Meskipun api berhasil dipadamkan, kebakaran telah merusak total bangunan dan 36 sepeda motor yang terparkir di sana.

Menyusul kebakaran tersebut, pihak kepolisian Polsek Mojosongo melakukan mediasi antara pemilik tempat parkir dan para pemilik sepeda motor yang terdampak. Kanit Reskrim Polsek Mojosongo, Ipda Budiyarto, mengonfirmasi bahwa mediasi telah dilakukan beberapa hari lalu. Pemilik tempat parkir, Sukristiyono, setuju untuk memberikan ganti rugi kepada para pemilik sepeda motor yang terbakar.

“Iya, sudah ada kesepakatan, tapi belum realisasi, sedang dilakukan pendataan,” kata Ipda Budiyarto, mengonfirmasi hasil sementara dari mediasi tersebut.

Pemilik parkir akan mengganti separuh harga sepeda motor yang rusak, meskipun proses pendataan masih berlangsung untuk memastikan jumlah kerugian yang tepat.

BACA JUGA :  Orang Tua Wajib Tahu, Ini Jarak Aman Anak Menonton TV dan Dampaknya bagi Kesehatan Mata

Dalam kebakaran ini, kerugian materiil yang terjadi tidak hanya melibatkan kerusakan pada bangunan parkir, tetapi juga pada 36 sepeda motor milik karyawan pabrik.

Kebakaran tersebut menyebabkan semua motor ludes terbakar dan hanya meninggalkan kerangka. Meskipun demikian, tidak ada laporan tentang korban jiwa atau luka akibat insiden tersebut.

Meskipun telah ada kesepakatan terkait ganti rugi, realisasi pembayaran masih menunggu proses pendataan lebih lanjut untuk memastikan jumlah ganti rugi yang akan diterima oleh masing-masing pemilik motor.

Pihak kepolisian berharap agar proses ini segera dapat diselesaikan dengan baik dan kerugian yang dialami oleh warga dapat segera teratasi.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para pemilik sepeda motor yang terkena musibah, meskipun kerugian yang dialami tetap cukup besar.

Warga juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, dan sistem parkir di kawasan tersebut dapat ditingkatkan untuk menghindari terjadinya kebakaran yang merugikan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================