BOGORTODAY.COM – Permohonan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Penolakan ini terjadi karena adanya ketidaksesuaian dalam memenuhi syarat rukun nikah yang diperlukan.
Oleh karena itu, Rizky Febian dan Mahalini diminta untuk melaksanakan akad nikah ulang agar pernikahan mereka dapat diakui secara sah oleh negara.
Penolakan ini memunculkan pertanyaan di kalangan publik mengenai status pernikahan pasangan tersebut, khususnya mengenai sah atau tidaknya pernikahan mereka secara agama.
Untuk memberikan penjelasan terkait hal ini, Ustaz Derry Sulaiman hadir dalam program Rumpi: No Secret di Trans TV pada Rabu (27/11/2024), dan menjelaskan bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini sebenarnya sah secara agama, meskipun belum diakui secara hukum negara.
Pernikahan Secara Agama Sah, Tapi Belum Diakui Negara
Ustaz Derry menjelaskan bahwa meskipun pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sah menurut agama Islam, namun secara negara, pernikahan tersebut belum memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
“Karena sekarang undang-undang sudah memutuskan wali hakim mesti ulama yang ditunjuk oleh negara, mau tidak mau kita harus mentaati itu,” jelas Derry.
Menurutnya, jika pasangan tersebut ingin pernikahan mereka diakui oleh negara, mereka harus mengikuti proses hukum yang ada, di mana ulama yang bertindak sebagai wali haruslah ulama yang ditunjuk oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kalau mau pernikahan diakui negara, yaitu ulama yang ditunjuk KUA,” tegasnya.
Namun, secara agama, Derry menegaskan bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini sah karena ulama yang menikahkan mereka.
“Jadi kalau urusan secara agama, sah sebetulnya. Yang menikahkan ulama juga,” kata Derry, menambahkan bahwa tata cara pernikahan dalam agama Islam sudah lengkap, termasuk adanya pengantin pria dan wanita, saksi, serta ijab kabul.
Isbat Nikah untuk Pengakuan Negara
Ustaz Derry juga menjelaskan bahwa pernikahan secara agama bisa disebut mudah karena hanya memerlukan beberapa persyaratan dasar, seperti adanya pengantin pria dan wanita, wali nasab atau wali hakim, saksi, dan ijab kabul.
Dalam hal ini, karena Mahalini adalah seorang mualaf, wali nasabnya tidak dapat digunakan, sehingga wali hakim dari kalangan ulama yang ditunjuk untuk menikahkan mereka.
Namun, untuk diakui oleh negara, pasangan yang menikah secara agama perlu melakukan isbat nikah, yaitu pendaftaran pernikahan ke negara.
Proses ini melibatkan saksi-saksi yang memberikan keterangan mengenai pernikahan tersebut, dan setelah itu negara akan mengeluarkan surat nikah. Jika tidak memenuhi kriteria hukum, maka pasangan tersebut diminta untuk menikah ulang.
Penolakan Permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak karena adanya kekurangan dalam pemenuhan rukun nikah.
“Dari hasil pemeriksaan itu maka majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi,” kata Suryana, Senin (25/11/2024).
Dalam penjelasan lebih lanjut, Suryana menjelaskan bahwa saat menikah, Mahalini yang merupakan mualaf tidak memiliki wali nasab, sehingga pernikahannya dilakukan oleh seorang ustaz yang bertindak sebagai wali hakim. Namun, menurut hukum yang berlaku, wali hakim yang menikahkan tidak memenuhi kriteria yang ditentukan oleh undang-undang.
“Setelah dia mualaf, kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan Muslim, maka walinya bukan orang tuanya. Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali,” ungkap Suryana.
“Namun, wali yang menikahkan saat itu bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang,” tambahnya.
Meskipun pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sah secara agama, pengadilan mengharuskan mereka untuk melakukan akad nikah ulang agar dapat diakui secara sah oleh negara.
Proses isbat nikah menjadi langkah penting untuk memperoleh pengakuan resmi atas pernikahan mereka, yang akan memberikan akta nikah dan mengesahkan pernikahan di mata hukum negara.
Rizky dan Mahalini, serta masyarakat pada umumnya, kini menunggu langkah selanjutnya untuk memenuhi persyaratan hukum yang berlaku demi memastikan status pernikahan mereka diakui oleh negara.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















