
BOGORTODAY.COM – Polisi menangkap delapan orang pelaku penyalahgunaan tabung gas bersubsidi di Desa Lulut, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal tersebut.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan pihaknya mengamankan para pelaku yang menyuntikkan gas subsidi ke tabung non-subsidi.
“Kami melakukan penyelidikan dan pada malam itu berhasil mengamankan delapan pelaku yang diduga melakukan penyuntikan gas subsidi ke non-subsidi,” kata Silfi, Jumat (6/12/2024).
Para pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda, yaitu SW (32) sebagai pengawas, JH (44) sebagai penyuntik, SH (49) dan SK (38) sebagai pembantu penyuntik, IR (47) sebagai sopir truk, JY (22) sopir pick-up, AR (40) sebagai kuli angkut, dan AN (44) sebagai penyedia lokasi.
“Mereka melakukan kegiatan ini di warung dan lapangan terbuka pada malam hari,” ungkap Silfi.
Sindikat ini diketahui mendapatkan tabung gas bersubsidi dari wilayah Jakarta dan mendistribusikannya kembali ke wilayah yang sama.
“Tabung gas subsidi ini didistribusikan kembali ke wilayah Jakarta, dan segelnya mereka buat sendiri,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 423 tabung gas 12 kilogram kosong, 17 tabung gas 50 kilogram kosong, 217 tabung gas 3 kilogram kosong, 52 tabung gas 3 kilogram berisi, dua unit mobil truk, serta 58 besi alat suntik.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Laporan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















