Peredaran Rokok Ilegal Kian Marak di Jawa Barat, Jutaan Batang Disita dan Dimusnahkan

BOGORTODAY.COM – Peredaran rokok ilegal di Jawa Barat terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Baru-baru ini, dua daerah di Provinsi Jawa Barat, Purwakarta dan Sumedang, menjadi sorotan setelah petugas gabungan berhasil menyita dan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal serta barang ilegal lainnya.

Di Purwakarta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kabupaten Purwakarta mengungkapkan bahwa mereka berhasil menyita sebanyak 2.225.760 batang rokok ilegal. Selain itu, petugas juga menyita 1.084 botol atau sekitar 649,4 liter minuman keras ilegal.

Barang bukti tersebut dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta pada Selasa, 17 Desember 2024.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar rokok ilegal yang telah disita. Enam wadah besar berisi ratusan batang rokok ilegal dilumuri dengan bahan bakar dan dibakar hingga habis.

Sementara itu, belasan botol miras ilegal dipecahkan di dalam tong besar. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan sejak Oktober 2023 hingga Mei 2024.

Kepala Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Panca Putra Jaya, menyebutkan bahwa pemusnahan barang ilegal ini adalah wujud nyata dari fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector.

BACA JUGA :  Benjolan di Ketiak Jangan Diabaikan, Kenali Penyebab dan Tanda-Tanda yang Perlu Diwaspadai

Ia menegaskan bahwa barang yang dimusnahkan berpotensi merugikan negara hingga mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar, dengan total nilai barang sekitar Rp 2,9 miliar.

“Upaya ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari ancaman peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan merugikan perekonomian negara,” ujar Panca.

Di Sumedang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil penanganan perkara yang sudah inkrah di meja hijau. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar rokok ilegal hingga menjadi abu dan memblender narkotika serta obat-obatan terlarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 29 perkara yang terdiri dari peredaran rokok ilegal, narkotika, psikotropika, serta obat-obatan terlarang. Barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 1.487.936 batang.

Selain rokok ilegal, pihaknya juga memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 83,96 gram, tembakau gorila 7,56 gram, serta 1.510.451 butir obat-obatan terlarang dari berbagai merek.

BACA JUGA :  Jangan Sepelekan Handuk Wajah: Panduan Higienis Demi Kulit Glowing Bebas Iritasi

“Barang bukti lainnya, seperti ponsel, golok, dan alat-alat yang digunakan dalam tindakan kriminal, juga dimusnahkan sesuai dengan keputusan pengadilan,” ujar Adi.

Pemusnahan barang bukti ini, menurut Adi, bertujuan untuk mengurangi peredaran barang ilegal di masyarakat dan memastikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban dari peredaran barang ilegal tersebut.

Pentingnya Upaya Bersama dalam Pemberantasan Barang Ilegal

Kegiatan pemusnahan rokok ilegal dan barang terlarang lainnya ini menjadi bukti komitmen pihak berwenang dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Selain itu, upaya ini juga diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan dan perekonomian yang ditimbulkan oleh barang-barang ilegal.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih sadar akan bahaya dari barang ilegal dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi terkait.

Dengan bersama-sama mengurangi konsumsi dan peredaran barang ilegal, diharapkan lingkungan yang lebih sehat dan tertib dapat tercipta di masyarakat.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau Whatsapp Channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================