Pemerintah Naikkan Tarif PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Ini 5 Fakta Penting yang Perlu Anda Ketahui

Tax

BOGORTODAY.COM Pemerintah bersikukuh menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski telah menjadi amanat undang-undang, kenaikan tarif PPN ini mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan. Beberapa pihak menganggap kebijakan ini berpotensi semakin memberatkan masyarakat yang sudah menghadapi kesulitan daya beli.

Berikut adalah lima fakta penting terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen:

  1. Inisiatif Pemerintah di Era Jokowi dan Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Kenaikan tarif PPN ini diinisiasi melalui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang disusun oleh pemerintah pada masa Presiden Joko Widodo. Proses pembahasannya dimulai pada 2021, dengan RUU ini awalnya bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Setelah melalui proses panjang, RUU ini disahkan pada Oktober 2021 dan UU HPP mulai berlaku pada 1 Januari 2025. UU ini mengatur kenaikan PPN secara bertahap: 11 persen pada April 2022 dan 12 persen pada 2025. Pemerintah beralasan bahwa UU HPP ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta memperbaiki defisit anggaran negara.

  1. PPN 12 Persen Berlaku untuk Semua Barang yang Terkena PPN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa tarif PPN 12 persen yang mulai berlaku tahun depan tidak hanya dikenakan pada barang mewah, seperti yang sebelumnya disampaikan oleh pemerintah.

BACA JUGA :  Mitra MBG Tuntut Kepala BGN Baru Perkuat Regulasi dan Tata Kelola

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti.

Artinya, PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa yang sering dibeli masyarakat, seperti sabun mandi, makanan siap saji, pulsa telepon, tiket konser, hingga layanan streaming seperti Netflix.

  1. Petisi Penolakan dari Warga Meningkat

Kenaikan tarif PPN ini memantik reaksi keras dari masyarakat. Sebuah petisi berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” sudah ditandatangani oleh lebih dari 170.000 orang di situs change.org sejak 19 November 2024.

Petisi ini mengajak masyarakat untuk menolak kebijakan tersebut, dengan alasan bahwa kenaikan PPN semakin menyulitkan rakyat, terutama mengingat daya beli masyarakat yang sedang terpuruk. Aksi tolak kenaikan PPN juga dilakukan dengan mengirimkan petisi ini ke Istana Kepresidenan Jakarta pada 19 Desember 2024.

  1. Barang Tertentu Dikecualikan dari Kenaikan PPN

Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua barang dan jasa akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Beberapa bahan kebutuhan pokok akan tetap bebas PPN, seperti beras, daging, ikan, sayuran, buah-buahan, minyak goreng, telur, dan beberapa barang pokok lainnya. Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan medis, angkutan umum, serta beberapa jenis jasa lainnya juga akan dibebaskan dari PPN sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Menguat, Naik Rp11.000 per Gram pada Perdagangan 5 Juni 2026

Namun, beberapa barang strategis seperti Minyakita dan gula industri masih dikenakan PPN dengan sebagian besar ditanggung pemerintah.

  1. Pemerintah Siapkan Insentif untuk Mengurangi Dampak Kenaikan PPN

Untuk meredam dampak dari kenaikan tarif PPN, pemerintah menyiapkan beberapa paket kebijakan ekonomi berupa insentif dan stimulus. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan stimulus ini bertujuan untuk merespons guncangan ekonomi yang terjadi, khususnya terkait pelemahan daya beli masyarakat.

Beberapa insentif yang diberikan antara lain bantuan pangan untuk rumah tangga, diskon listrik bagi masyarakat, kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang terkena PHK, serta pemberian insentif bagi sektor UMKM dan industri padat karya. Pemerintah juga memberikan insentif untuk sektor mobil listrik dan perumahan.

Meskipun pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif, kebijakan kenaikan tarif PPN ini tetap memicu pro dan kontra di masyarakat.

Sebagian kalangan berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dampak kebijakan ini terhadap perekonomian rakyat, terutama di tengah kondisi yang penuh tantangan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================