Pembunuh Satpam di Bogor Terancam Hukuman 20 Tahun hingga Seumur Hidup

BOGORTODAY.COM – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota, kini Abraham Michael pelaku pembunuhan satpam di Jalan Lawanggintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Terhadap tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHP dan /atau 338 kuhp dan/atau 351 ayat 3 tindak pidana dengan ancanan hukuman paling lama 20 tahun dan/atau penjara seumur hidup,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, Senin (20/1/2025).

Eko menjelaskan, adapun motifnya, tersangka sering dimarahi oleh sang ibu lantaran korban sering mengadu karena sering pulang larut malam. Modusnya, tersangka melukai korban dengan menggunakan pisau dapur hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA :  4 Tanda Bahaya yang Sering Diabaikan Sebelum Serangan Jantung dan Stroke

“Jadi tersangka ini sebelum melakukan pembunuhan dia membeli pisau dulu di ace hardware,” jelasnya.

Eko juga menegaskan bahwa pada dasarnya jajaran Polresta Bogor Kota tidak memberikan ruang bagi pelaku segala tindak kriminal, termasuk kekerasan di Kota Bogor, dan semuanya akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi memaparkan hasil otopsi dan berdasarkan hasil pemeriksaan luar, terdapat 22 luka. Namun berdasarkan luka tersebut tidak mengakibatkan kematian, tapi satu luka di bagian leher sebelah kiri yang dapat memotong pembuluh darah di leher.

“Dari hasil ini diketahui bahwa penyebab kematian ini berdasarkan gorokan terakhir yang dilakukan tersangka dibagian leher,” paparnya.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Cup 2026 Jadi Wadah Pemersatu dan Perekat Kekompakan Wartawan Kota dan Kabupaten

Aji mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka saat korban sedang tertidur di Pos penjaga, korban dibangunkan oleh tersangka, lalu terjadilah penusukan sampai meninggal.

“Tidak sempat melakukan perlawanan karena korban otomatis baru dibangunkan tidur. Sebelum kita lakukan pemeriksaan, kita lakukan tes urin dan ternyata didapati positif narkoba berupa sinte,” ujarnya.

Aji menyebutkan bahwa tersangka membeli pisau dan barang bukti untuk melakukan tindak pidana kejahatan tersebut perbuatan tersangka sudah direncanakan.

“Sudah disampaikan oleh bapak polresta, bahwa perbuatan tersangka ini dilakukan secara berencana,” pungkasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau Whatsapp Channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================