Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)
MENURUT UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar.
Serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Menurut almarhum Alfian Mujani, yang dimaksud dengan jurnalisme positif adalah insan media tak cukup hanya menulis dan menuangkan gagasan dengan pena, tetapi mereka dituntut juga untuk melakukan kebajikan dan tindakan positif secara konkret.
Menurut Alfian Mujani waktu itu sebagai Pemimpin Redaksi Bogor Today pembaca surat kabar dewasa ini menginginkan berita-berita dan informasi yang positif, mencerahkan, memberi inspirasi dan lebih mencerdaskan.
Apa yang dikatakan tokoh wartawan senior Bogor ini, tentang jurnalisme positif benar adanya, tapi mengapa timbul jurnalisme positif ?.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















