
BOGORTODAY.COM – Pertamina telah menginstruksikan masyarakat untuk membeli gas LPG 3 kilogram (kg) di lokasi-lokasi resmi karena LPG 3 kg akan dilarang beredar di pengecer mulai 1 Februari 2025 dan seterusnya.
Banyak keluhan bahwa sulit untuk menemukan pangkalan resmi Pertamina setelah Pemerintah melarang penjualan gas bersubsi di pengecer mulai 1 Februari 2025.
Pertamina Patra Niaga mengklaim bahwa harga LPG 3 kg di semua pangkalan resmi Pertamina mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan resmi LPG 3 kg, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link berikut:
- Buka situs resmi https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
- Klik Lokasi Pangkalan Terdekat
- Pastikan aktifkan izin akses lokasi dengan klik Izinkan Lokasi
Nantinya, sistem akan memunculkan daftar pangkalan resmi LPG 3 kg di sekitar Anda.
Panduan Mendaftar Pengguna Gas LPG 3 kg:
- Datang ke Sub-Penyalur/Pangkalan dengan membawa KТР
- Verifikasi dan lakukan transaksi LPG 3 Kg dengan menggunakan MyPertamina Merchant Apps di pangkalan resmi
- Daftar dengan Bantuan Sub Penyalur membawa KTP dan Kartu Keluarga
Kemudian Siapa Saja Penerima Subsidi LPG 3 Kg?
Segmen Pengguna Gas LPG 3 kg:
1. Rumah Tangga
Rumah Tangga adalah Pengguna LPG Tertentu yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
2. Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro. Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut jenis klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang diijinkan untuk usaha mikro sebagai pengguna LPG 3 Kg
- Rumah/Warung Makan
- Kedai Makanan
- Penyediaan Makanan Keliling
- Kedai Minuman
- Rumah/Kedai Obat Tradisional
- Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap
3. Petani Sasaran
Petani Sasaran adalah Petani yang telah mendapatkan bantuan paket Perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.
4. Nelayan Sasaran
Nelayan Sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket Perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari Pemerintah.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














