
BOGORTODAY.COM – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini menjadi terobosan modern untuk menindak pelanggaran lalu lintas.
Dengan teknologi ini, berbagai pelanggaran lalu lintas dapat dipantau melalui kamera CCTV, tanpa harus ada petugas di tempat kejadian. Hal ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus mengurangi praktik pungutan liar.
Berikut ini penjelasan mengenai cara cek denda tilang ETLE, jenis pelanggaran, dan cara membayar dendanya.
Jenis Pelanggaran hingga Denda Tilang Elektronik
Simak jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi oleh sistem ETLE. Berikut adalah beberapa contoh pelanggaran yang umum dikenakan denda tilang elektronik:
- Menerobos lampu merah
Pastikan untuk selalu mematuhi lampu lalu lintas demi keselamatan di jalan. - Melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas
Contohnya, melewati garis stop di persimpangan atau tidak mematuhi larangan belok. - Tidak menggunakan helm
Helm SNI wajib dikenakan demi melindungi diri selama perjalanan. - Tidak memakai sabuk pengaman
Ini berlaku baik untuk pengemudi maupun penumpang. - Menggunakan ponsel saat mengemudi
Selain berbahaya, pelanggaran ini juga dapat dikenai denda hingga Rp750.000. - Kendaraan melawan arus
Hindari kebiasaan ini, terutama di jalan satu arah. - Menggunakan pelat nomor palsu
Pelanggaran ini akan didenda hingga Rp500.000 atau penjara maksimal dua bulan.
Berikut ini cara mudah untuk mengecek status tilang elektronik melalui situs resmi ETLE.
- Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin yang tertera di STNK.
- Klik tombol “Cek Data.”
- Jika ada pelanggaran, sistem akan menampilkan detail waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan statusnya.
Surat Konfirmasi dari Kepolisian
Jika kendaraanmu tercatat melanggar, kamu akan menerima surat konfirmasi melalui pos yang berisi informasi pelanggaran. Pastikan untuk segera melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 hari untuk menghindari sanksi lebih lanjut.
Besaran Denda Tilang Elektronik
Jenis pelanggaran menentukan besaran denda yang harus dibayar. Berikut rincian denda yang perlu kalian tahu:
- Menggunakan smartphone saat mengemudi: Denda maksimal Rp750.000 atau penjara 3 bulan.
- Melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara 2 bulan.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman: Denda Rp250.000 atau penjara 1 bulan.
- Tidak memakai helm: Denda Rp250.000 atau penjara 1 bulan.
Demi kenyamanan berkendara, pastikan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas ya!***
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















