Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan dan TPPU, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Nikita Mirzani

BOGORTODAY.COM – Artis Nikita Mirzani kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Nikita terhadap seorang pengusaha dan dokter kecantikan, RGP, dengan nilai uang mencapai Rp 4 miliar.

Dugaan Pemerasan dan Ancaman melalui Media Elektronik

Peristiwa ini terjadi setelah Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya pada akhir tahun 2024. Dalam siaran tersebut, Nikita diduga menyerempet nama RGP dan menjelek-jelekkan produk kosmetik yang dimilikinya.

Akibatnya, RGP merasa terancam dan menghubungi Nikita melalui asistennya, yang berinisial IM, untuk melakukan komunikasi.

BACA JUGA :  Kontingen Pelajar Kota Bogor Rajai POPWILDA I Jawa Barat

Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi, RGP malah menerima ancaman dan permintaan uang. Nikita diduga meminta uang sebanyak dua kali dengan total Rp 4 miliar, yang akhirnya dikirimkan oleh RGP.

Tak terima dengan tindakan tersebut, RGP melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Penyidik dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya memproses laporan tersebut hingga akhirnya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Tak hanya Nikita, asistennya yang berinisial IM juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  4 Tanda Bahaya yang Sering Diabaikan Sebelum Serangan Jantung dan Stroke

“Benar, Saudari NM (Nikita Mirzani) dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup,” kata Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (20/2/2025).

Nikita Mirzani Absen dari Pemeriksaan

Penyidik pada awalnya menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Nikita Mirzani pada Kamis (20/2/2025), namun ia absen dengan alasan adanya pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

Nikita melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dan meminta jadwal ulang pada 3 Maret 2025.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================