Kuasa Hukum Ummi Wahyuni Sebut Keputusan KPU-DKPP Cacat Hukum

BOGORTODAY.COMUmmi Wahyuni menggugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 68/G/2025/PTUN.JKT, Jumat (28/2025).

Kuasa hukum Ummi Wahyuni, Geri Permana, menyatakan bahwa gugatan ini diajukan karena tidak adanya kejelasan dalam proses upaya administratif yang telah ditempuh kliennya.

Keputusan KPU RI Nomor 1811/2024, yang diterbitkan pada 3 Desember 2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan DKPP 131/2024, dinilai bertentangan dengan Asas-asas Pemerintahan yang Baik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Satu Rumah Ludes Terbakar di Ciampea, Tidak Ada Korban Jiwa

Geri dan timnya menemukan empat dugaan kecacatan hukum dalam Putusan DKPP 131/2024. Pertama, DKPP diduga keliru dalam menilai subjek dan objek pengaduan.

Kedua, objek pengaduan dinilai lebih mengarah pada sengketa hasil Pemilu, bukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. .Ketiga, ada dugaan pelanggaran prosedur pemanggilan sidang.

Terakhir, dalil-dalil yang digunakan untuk menuduh Ummi Wahyuni melakukan pelanggaran kode etik dinilai tidak memiliki korelasi yang jelas dengan dugaan pelanggaran yang disangkakan.

BACA JUGA :  Usai Digeruduk Massa, BPN Kabupaten Bogor 1 Klaim Sampaikan Aspirasi Petani ke Pusat

“Tidak ada keselarasan alasan atau sebab yang memperkihatkan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh klien kami (Ummi Wahyuni, red,” tegas Geri kepada wartawan.

Dengan gugatan ini, Ummi Wahyuni berharap PTUN Jakarta dapat memeriksa kembali dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI dan DKPP RI demi menegakkan keadilan serta kepastian hukum dalam proses Pemilu. ***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================