Subsidi BBM: Pemerintah Tanggung Selisih Harga Pertalite dan Solar

Subsidi BBM: Pemerintah Tanggung Selisih Harga Pertalite dan Solar

BOGORTODAY.COM – Bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar kini menjadi dua jenis BBM yang disubsidi oleh pemerintah.

Meskipun harga jual eceran untuk kedua jenis BBM ini sudah terjangkau oleh masyarakat, harga tersebut sebenarnya jauh lebih rendah dibandingkan harga keekonomian atau harga seharusnya.

Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menanggung selisih harga tersebut untuk meringankan beban konsumen.

Harga Pertalite dan Solar yang Disubsidi

Saat ini, Pertalite dijual dengan harga Rp 10.000 per liter, sementara harga keekonomiannya mencapai Rp 11.700 per liter.

BACA JUGA :  Mengapa Kepala Bisa Tiba-Tiba Sakit Saat Makan Es Krim? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Artinya, ada selisih harga sekitar Rp 1.700 per liter yang dibayar oleh APBN. Sementara itu, BBM jenis Solar yang seharusnya dijual seharga Rp 11.950 per liter, hanya dibayar oleh masyarakat sebesar Rp 6.800 per liter, dengan selisih Rp 5.150 per liter yang juga ditanggung oleh APBN.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan dalam Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (13/3/2025), bahwa mekanisme subsidi dilakukan dengan cara APBN membayar selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar oleh masyarakat.

BACA JUGA :  Resep Bolu Tape Lembut dan Harum, Cocok untuk Teman Minum Teh

Proses Subsidi dan Kendaraan yang Berhak Mendapatkan Subsidi

Meskipun harga Pertalite dan Solar terjangkau, hanya kendaraan tertentu yang berhak mendapatkan BBM subsidi. Kendaraan roda empat atau lebih yang ingin membeli BBM subsidi harus terdaftar dalam program Subsidi Tepat dan memiliki QR Code.

Suahasil menambahkan, saat ini ada sekitar 157,4 juta kendaraan yang menggunakan Pertalite dan sekitar 4 juta kendaraan yang menggunakan Solar. Pemerintah berusaha memastikan distribusi subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================