
BOGORTODAY.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa tidak ada pemotongan dana kompensasi bagi sopir angkutan kota (angkot) jalur Puncak yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat. Dana yang sempat disetorkan secara sukarela oleh para sopir telah dikembalikan sepenuhnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pemotongan dana tersebut, melainkan adanya keikhlasan dari para sopir angkot yang menyerahkan sejumlah uang kepada Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU).
“Ada keikhlasan dari masing-masing sopir memberikan uang secara sukarela kepada KKSU, ada yang memberi Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, hingga Rp 200 ribu,” ujar Dadang, Jumat (4/4/2025).
Dadang menjelaskan bahwa dana yang telah diterima KKSU dari para sopir angkot berjumlah Rp 11.200.000 dan sudah dikembalikan sepenuhnya kepada penerima manfaat.
“Sopir memberikan seikhlasnya ke KKSU, tetapi kemudian berkembang isu mengenai pemotongan Rp 200 ribu. Hal ini sudah diklarifikasi dan uang tersebut sudah dikembalikan,” ungkapnya.
Sementara itu, pengurus KKSU, Nandar Tayana, menegaskan bahwa seluruh dana yang telah terkumpul sudah dikembalikan kepada para penerima sesuai data yang ada.
“Kompensasi sudah diberikan kepada mereka sesuai data yang ada,” jelas Nandar.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta pihak lainnya atas penyebutan Dishub Kabupaten Bogor dalam dugaan pemotongan dana kompensasi.
“Kami mohon maaf kepada Gubernur Jawa Barat dan pihak lainnya karena rekan kami mengatasnamakan Dishub, padahal Dishub tidak ada keterkaitan sama sekali dengan masalah ini,” tutupnya. ***
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















