Pendapatan Pajak Hotel Anjlok, Pemkab Bogor Bidik Villa Tak Berizin

Pemkab Bogor Bidik Villa yang Tak Berizin
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adri Hadian saat diwawancarai. Rifki/bogortoday

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor tengah menyoroti keberadaan villa tak berizin sebagai salah satu penyebab lemahnya pendapatan pajak dari sektor perhotelan. Untuk mengatasi hal ini, Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor mulai melakukan pendataan terhadap villa-villa yang tidak memiliki izin.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Andri Hadian, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan camat di sejumlah wilayah untuk menginventarisasi properti milik pribadi yang disewakan tanpa izin resmi.

“Banyak juga villa yang belum berizin. Kita lagi koordinasi dengan pihak kecamatan untuk pendataan karena ada masyarakat yang memiliki villa pribadi,” ujar Andri, Jumat (11/4/2025).

BACA JUGA :  Gagal Lolos SNBT 2026? Masih Ada Peluang Masuk PTN Lewat Jalur Mandiri, Ini Daftar Kampus yang Buka Pendaftaran Juni

Menurut Andri, menurunnya tingkat hunian hotel turut berdampak pada pendapatan pajak daerah. Ia memperkirakan masyarakat lebih memilih menginap di villa karena dinilai lebih fleksibel dibandingkan hotel.

“Karena mungkin kalau di hotel nginap harus turun untuk makan, tapi kalau di villa ada pemandangan, bisa masak sendiri, dan sebagainya,” ungkapnya.

Andri juga menyebut bahwa berdasarkan laporan dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), tingkat okupansi hotel selama libur lebaran mengalami penurunan.

BACA JUGA :  Berawal dari Iseng, Jari Bocah di Bogor Terjebak Lubang Mur

“Kalau tahun lalu bisa sampai 70-90 persen, sekarang sekitar 65 persen,” jelasnya.

Meskipun terjadi penurunan okupansi, Andri menegaskan bahwa sektor perhotelan bukan penyumbang utama pendapatan pajak daerah. Dari target pendapatan pajak sebesar Rp3,817 triliun pada 2025, sektor perhotelan hanya menyumbang sekitar Rp156 miliar.

“Dari target pajak Rp3,817 triliun, sektor perhotelan hanya menyumbang sekitar Rp156 miliar,” tutupnya. ***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================