
BOGORTODAY.COM – Pelaku penganiayaan terhadap seorang kakek penjual buah bernama Ogan (78), akhirnya ditangkap jajaran Polsek Bogor Barat Polresta Bogor Kota. Kejadian itu terjadi di Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Kelurahan Gunung Batu, Bogor Barat, pada Kamis (1/5/2025) malam.
Kapolsek Bogor Barat, Kompol Ariani mengatakan, saat ini pelaku bernama Iskandar Yacob (60), warga Depok, telah diamankan atas dugaan percobaan perampasan disertai kekerasan.
Ia menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban sedang berjalan kaki sepulang berdagang dari arah Gunung Batu menuju Bubulak. Saat tiba di depan sebuah toko, pelaku menghadang korban dan meminta uang hasil dagangan yang disimpan di dalam keranjang.
“Korban sempat merebut kembali uang tersebut sebelum pelaku berhasil merampasnya. Namun karena pelaku bersikap temperamental, ia langsung memukul korban dengan tangan kosong hingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah dari hidung korban,” ujar Ariani kepada Bogortoday.com, Kamis (8/5/2025).
Usai melakukan kekerasan, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi kejadian. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain helm, handphone, celana jeans, jaket. Adapun uang yang akan dirampas sebesar Rp245 ribu hasil penjualan pisang milik korban,” tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku dan korban tidak saling mengenal. Polisi menduga tindakan pelaku dilakukan secara spontan akibat tekanan emosional dari masalah pribadi dengan mantan istrinya.
“Indikasi nya pelaku sedang mencari suasana hati, karena ada sedikit permasalahan intern dengan mantan istrinya mencari suasana angin. Kemudian bertemu dengan korban secara random hingga melakukan tindakan kekerasan di luar dugaan,” ungkap Ariani.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 53 juncto Pasal 368 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Ini tindakan yang tidak bisa dibenarkan dan mengarah pada premanisme. Kami tegaskan bahwa Polresta Bogor Kota berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















