Lolos dari Keamanan Mal, Pencuri Perhiasan Emas di Botani Square Akhirnya Tertangkap

Pelaku pencuri perhiasan emas di Mall Botani Square, Kota Bogor. (Instagram @polrestabogorkota)

BOGORTODAY.COM – Seorang wanita paruh baya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota usai diduga mencuri perhiasan emas di salah satu toko emas di pusat perbelanjaan Botani Square, Kota Bogor.

Pelaku ditangkap di wilayah Bekasi, pada Senin (12/5/2025), empat hari setelah kejadian yang berlangsung, pada Kamis (8/5/2025).

Sebelumnya, akun resmi Instagram Polresta Bogor Kota mengunggah video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut. Dalam rekaman terlihat pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan meminta karyawan toko memakaikan gelang emas ke tangannya. Saat karyawan lengah, pelaku menyembunyikan gelang tersebut ke balik pakaiannya yang panjang.

BACA JUGA :  Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

“Setelah karyawan lengah, pelaku menutupi gelang dengan bajunya dan meninggalkan toko tanpa terdeteksi petugas keamanan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Rizanaldi, Kamis (15/5).

Aji menjelaskan, pelaku dikenal lihai dan cepat dalam beraksi, sehingga berhasil lolos dari pengawasan keamanan mall. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di Bekasi dan membawanya ke Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku diketahui berinisial M, perempuan kelahiran 1976 asal Pontianak. Ia mengaku mencuri karena alasan ekonomi dan untuk membiayai proses perceraiannya.

“Motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya perceraian,” ujar Aji.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

Meski pelaku diketahui pernah melakukan aksi serupa di luar Bogor, di wilayah Kota Bogor ini adalah kali pertamanya. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Sementara ini pelaku beraksi sendiri, namun kami masih lakukan pendalaman,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363, 362, 378, dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman antara 6 hingga 17 tahun penjara. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp120 juta, dengan perhiasan emas yang dicuri seberat sekitar 24 gram.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================