BOGORTODAY.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 45 kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu April hingga Mei 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 51 orang ditetapkan sebagai tersangka dan berbagai jenis barang bukti narkotika serta minuman keras turut diamankan.
Wakil Kapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu Dikarta, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita mencakup sabu seberat 360,74 gram, tembakau sintetis 556,18 gram, ganja 127,10 gram, obat keras terbatas (OKT) sebanyak 57.418 butir, psikotropika 2.791 butir, serta 327 butir pil ekstasi.
Selain narkotika, petugas juga menyita minuman keras dari hasil penggerebekan gudang miras ilegal yang menyimpan ciu dalam jumlah besar.
“Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit truk Isuzu, 1.569 botol berisi ciu, 100 botol arak Bali, 130 dirigen ciu ukuran 30 liter, serta ribuan botol dan tutup botol kosong,” jelas AKBP Indra Ranu, Senin (9/5/2025).
Ia pun menyebutkan bahwa salah satu kasus yang menonjol berhasil diungkap Unit 1 Satres Narkoba yang menangkap tersangka K.A.W (43) dengan barang bukti sabu seberat 73,87 gram. Narkotika tersebut ditemukan di rumahnya di kawasan Sindangrasa, Bogor Timur.
“Dari penyelidikan lanjutan, diketahui barang haram itu didapat dari tersangka lain berinisial D.S, yang diketahui merupakan bagian dari jaringan dalam lembaga pemasyarakatan (lapas),” jelasnya.
Selain itu, Unit 4 Satres Narkoba juga berhasil mengamankan tersangka Z.A.P (29) di wilayah Bantarjati, Bogor Utara. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 55,94 gram, tembakau sintetis, dan ekstasi.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bernama Arnold yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga jaringan ini beroperasi dari wilayah Jakarta,” kata Indra.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai jenis pelanggaran masing-masing, antara lain Pasal 114, 111, dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; serta pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















