OJK: Pinjaman Online Capai Rp75,53 Triliun per Februari 2025, Didominasi Usia Muda

BOGORTODAY.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding atau sisa pokok pinjaman perseorangan di sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp75,53 triliun per Februari 2025.

Data ini bersumber dari Statistik Lembaga Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dirilis OJK.

Didominasi Kelompok Usia 19–34 Tahun

Berdasarkan segmentasi usia, peminjam terbanyak berasal dari kelompok usia 19 hingga 34 tahun, dengan total pinjaman mencapai Rp38,18 triliun.

Kelompok usia produktif ini menunjukkan ketergantungan yang tinggi terhadap layanan pinjaman digital.

Disusul oleh kelompok usia 35–54 tahun dengan pinjaman sebesar Rp33,74 triliun, kemudian usia di atas 54 tahun sebesar Rp3,39 triliun, dan di bawah 19 tahun sebesar Rp309,6 miliar.

Kualitas Pinjaman: Mayoritas Masih Lancar

OJK juga mengklasifikasikan pinjaman berdasarkan kualitasnya, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pinjaman Lancar (belum jatuh tempo): Rp64,33 triliun
  • Usia 19–34 tahun: Rp32,42 triliun
  • Usia 35–54 tahun: Rp28,9 triliun
  • Usia di atas 54 tahun: Rp2,8 triliun
  • Usia di bawah 19 tahun: Rp246 miliar
  1. Pinjaman Dalam Perhatian Khusus (< 30 hari): Rp4,7 triliun
  • Usia 19–34 tahun: Rp2,4 triliun
  • Usia 35–54 tahun: Rp2 triliun
  • Usia di atas 54 tahun: Rp210 miliar
  • Usia di bawah 19 tahun: Rp27,3 miliar
  1. Pinjaman Kurang Lancar (30–60 hari): Rp2,6 triliun
  • Usia 19–34 tahun: Rp1,3 triliun
  • Usia 35–54 tahun: Rp1,1 triliun
  • Usia di atas 54 tahun: Rp108 miliar
  • Usia di bawah 19 tahun: Rp15,9 miliar
  1. Pinjaman Tidak Lancar (60–90 hari): Rp2,1 triliun
  • Usia 19–34 tahun: Rp1,1 triliun
  • Usia 35–54 tahun: Rp936 miliar
  • Usia di atas 54 tahun: Rp80 miliar
  • Usia di bawah 19 tahun: Rp16,1 miliar
  1. Pinjaman Macet (> 90 hari): Rp1,6 triliun
  • Usia 19–34 tahun: Rp815 miliar
  • Usia 35–54 tahun: Rp717 miliar
  • Usia di atas 54 tahun: Rp119,4 miliar
  • Usia di bawah 19 tahun: Rp3,6 miliar
BACA JUGA :  Rekomendasi Primer untuk Kulit Berminyak agar Makeup Tahan Lama dan Tidak Mudah Luntur

Tantangan dan Imbauan

Data ini menunjukkan bahwa generasi muda menjadi kelompok yang paling aktif memanfaatkan layanan pinjol.

Namun, tingginya keterlibatan juga disertai risiko gagal bayar, terutama terlihat dari akumulasi pinjaman tidak lancar dan macet pada kelompok usia produktif.

BACA JUGA :  Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

OJK mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan layanan fintech lending dan memastikan kemampuan bayar sebelum mengambil pinjaman.

“Fintech lending adalah solusi akses keuangan, namun perlu diimbangi dengan edukasi keuangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan utang,” ujar perwakilan OJK dalam keterangannya.

Peningkatan pengawasan dan literasi keuangan digital menjadi tantangan penting ke depan untuk menjaga stabilitas sektor fintech sekaligus melindungi konsumen, khususnya generasi muda yang paling terdampak.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================