Warga Kabupaten Bogor Dapat Kado Spesial HJB, PBB Gratis dan Potongan Hingga 100 Persen

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan kado spesial bagi masyarakat di momen Hari Jadi ke 543 Bogor dengan menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2011.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan penghapusan ini ditujukan bagi wajib pajak yang belum membayar PBB sampai dengan tahun 2011. Namun, warga harus memenuhi syarat untuk dapat menikmati kebijakan tersebut.

BACA JUGA :  HJB Run 2026 Meriah! 200 Pelari Warnai Peresmian JPO Tegar Beriman di Kabupaten Bogor

“Kami berikan diskon bagi yang belum bayar PBB tahun 2011 ke bawah, itu kita hapus. Dengan satu syarat, PBB tahun 2012 sampai 2025 harus dilunasi dalam waktu tiga bulan,” ujar Rudy, Rabu (11/6/2025).

Selain penghapusan tunggakan, Pemkab Bogor juga menggratiskan PBB dengan nilai di bawah Rp100.000. Pemerintah daerah turut memberikan berbagai potongan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Argentina di Piala Dunia 2026: Kandidat Kuat Pertahankan Gelar Juara

“Kita juga memberikan stimulus kepada masyarakat. Untuk PBB di bawah Rp100 ribu kita gratiskan, dan kami berikan potongan-potongan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Bogor. ***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================