BOGORTODAY.COM – Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menanggapi keluhan warga RW 12 Bogor Nirwana Residence (BNR), Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, terkait keberadaan usaha binatu (laundry) berskala industri yang beroperasi di kawasan Mal The Jungle.
Warga menolak keberadaan usaha tersebut karena dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan.
Penolakan itu sebelumnya disampaikan langsung dalam pertemuan antara warga dan pihak pengembang, PT Graha Andrasentra Propertindo (GAP), pada 26 Mei 2025 lalu.
Menanggapi hal itu, Dedie menyatakan bahwa setiap usaha harus melalui proses perizinan yang mencakup berbagai aspek, seperti lingkungan, sosial, serta teknis administrasi.
“Untuk ke Pemkot Bogor mudah saja, tempuh saja proses perizinannya. Kalau izin sudah keluar, itu artinya berbagai aspek sudah dipertimbangkan dan diputuskan,” kata Dedie, Kamis (12/6/2025).
Dedie menambahkan, dalam kondisi ekonomi saat ini, semua pihak seharusnya bisa saling mendukung dan memperkuat sektor usaha di Kota Bogor, yang dikenal sebagai kota jasa.
“Jangan sampai usaha dimatikan hanya karena alasan-alasan yang belum sepenuhnya jelas. Tapi saya juga belum mendalami kasus ini karena baru mencuat. Nanti akan dicek bagaimana proses administrasi dan perizinannya, apakah sudah ditempuh atau belum, termasuk kesesuaian dengan RTRW dan peruntukan lahannya,” jelasnya.
Dedie menegaskan bahwa pihaknya mendukung siapa pun yang ingin berusaha di Kota Bogor, selama memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
“Kalau ada yang perlu diperbaiki, ya diperbaiki. Kalau memang harus mengurus izin, ya silakan sesuai prosedur. Kami siap mendukung semua pelaku usaha, asalkan mengikuti aturan yang ada,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















