Kabar Gembira! Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

Kabar Gembira! Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

BOGORTODAY.COM – Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini bisa bernapas lega.

Pasalnya, sejak Mei 2025 lalu, BPJS Ketenagakerjaan resmi menaikkan batas maksimal klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dari sebelumnya Rp10 juta menjadi Rp15 juta.

Kabar ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi peserta yang membutuhkan dana darurat sebelum memasuki usia pensiun.

“Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel, klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis,” tulis BPJS Ketenagakerjaan dalam situs resminya, dikutip Sabtu (14/6/2025).

Apa Itu JHT dan Siapa yang Bisa Mencairkannya?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan sosial berupa uang tunai yang diberikan secara sekaligus saat peserta mencapai usia pensiun (59 tahun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Namun, sesuai peraturan yang berlaku, peserta juga dapat mencairkan sebagian dana JHT sebelum pensiun, termasuk saat berhenti bekerja.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Tegaskan Skywalk Tegar Beriman Simbol Kolaborasi dan Infrastruktur Inklusif

Kemudahan Digital Lewat Aplikasi JMO

Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) adalah platform digital resmi milik BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk memberikan layanan lengkap bagi peserta, mulai dari cek saldo, pendaftaran, pelaporan, hingga pengajuan klaim JHT secara online—tanpa perlu datang ke kantor.

Kenaikan batas klaim hingga Rp15 juta melalui aplikasi JMO merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital dan memberikan kemudahan akses bagi seluruh peserta.

Cara Mudah Klaim JHT Rp15 Juta Melalui Aplikasi JMO

Berikut langkah-langkah untuk mencairkan JHT hingga Rp15 juta melalui aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO di smartphone dan pilih menu Jaminan Hari Tua.
  2. Pilih menu Klaim JHT.
  3. Pastikan tiga syarat pengajuan klaim JHT telah terpenuhi (ditandai centang hijau), lalu klik Selanjutnya.
  4. Pilih alasan pengajuan klaim, kemudian klik Selanjutnya.
  5. Cek kembali Data Kepesertaan dan klik Sudah jika data benar.
  6. Ambil swafoto (selfie) sesuai instruksi pada layar.
  7. Isi data NPWP dan nomor rekening aktif, lalu klik Selanjutnya.
  8. Lihat rincian saldo JHT yang akan dibayarkan dan klik Selanjutnya.
  9. Periksa ulang seluruh data. Jika sudah benar, klik Konfirmasi.
  10. Selesai! Klaim JHT Anda berhasil diajukan dan akan diproses. Untuk memantau status, buka menu Tracking Klaim.
BACA JUGA :  Cara Menghadapi Bos Toksik Tanpa Harus Resign di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Pengajuan di Atas Rp15 Juta

Perlu dicatat, batas maksimal klaim JHT melalui aplikasi JMO adalah Rp15 juta. Jika Anda ingin mencairkan dana melebihi nominal tersebut, Anda tetap bisa mengajukannya melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara online melalui layanan Lapak Asik.

Dengan peningkatan layanan digital ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap peserta bisa lebih mudah mengakses haknya dan mendapatkan manfaat perlindungan sosial dengan lebih cepat dan nyaman.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================