Dituntut Rp105 Miliar, Lisa Mariana Balik Serang Ridwan Kamil Soal Anak

Lisa Mariana

BOGORTODAY.COM – Lisa Mariana merespons gugatan senilai Rp105 miliar yang diajukan oleh Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung. Mantan Gubernur Jawa Barat tersebut menggugat Lisa atas tuduhan pencemaran nama baik dan kerusakan reputasi yang diakibatkan oleh pernyataan Lisa tentang dugaan perselingkuhan.

Gugatan ini didaftarkan oleh kuasa hukum Ridwan Kamil pada 25 Juni 2025. Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut atas klaim Ridwan bahwa tuduhan Lisa di media sosial dan media massa merupakan kebohongan.

Namun, Lisa Mariana membantah tuduhan tersebut. Ia justru menuding balik bahwa Ridwan Kamil-lah yang telah melakukan kebohongan kepada masyarakat.

BACA JUGA :  7 Ciri Orang Berjiwa Tua, Lebih Menyukai Makna Hidup daripada Tren Sesaat

“Buat apa gugatan itu? Saya tidak pernah berbohong. Justru dia yang tukang bohong,” ujar Lisa, mantan model majalah dewasa, seperti dikutip dari STARPRO Indonesia pada Kamis (26/6/2025).

Setelah digugat, Lisa mendatangi Komnas Perempuan dan Anak untuk meminta perlindungan hukum dan psikologis, khususnya untuk anak perempuannya yang masih di bawah umur. Dengan membawa anaknya, Lisa menegaskan bahwa kehadirannya adalah untuk mencari keadilan.

“Saya hanya meminta hak untuk anak saya. Saya hanya minta keadilan untuk anak saya. Itu saja!” kata Lisa.

BACA JUGA :  Fajar/Fikri Tantang Wakil Korea di Final Singapore Open 2026

Kuasa hukum Lisa, Jhonboy Nababan, menambahkan bahwa kunjungan kliennya ke Komnas Perempuan dan Anak bertujuan untuk memperjuangkan status hukum putrinya. “Melindungi warga negara adalah tugas negara,” jelas Jhonboy.

Lisa juga mengungkapkan kegeramannya terhadap Ridwan Kamil yang dianggap tidak mengakui anaknya. “Saya bilang ya, jangan mengasuh anak orang tapi ogah mengakui anak sendiri. Jangan hanya pencitraan terus!” tegas Lisa.(mg2)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================