BOGORTODAY.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengusaha Harvey Moeis dalam perkara korupsi terkait pengelolaan tambang timah senilai Rp 300 triliun. Dengan penolakan ini, hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey tetap berlaku.
“Tolak,” demikian amar putusan kasasi nomor 5009 K/PID.SUS/2025 dengan terdakwa Harvey Moeis seperti dilihat dari situs MA, Selasa (1/7/2025).
Majelis hakim yang memutus perkara ini dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan ditetapkan pada 25 Juni 2025.
“Lama memutus 10 hari,” demikian tertulis di situs tersebut.
Sebelum naik ke tingkat kasasi, Harvey lebih dulu dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang timah yang berdampak pada kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa dinilai terlalu berat, mengingat konteks peristiwa saat itu di mana aktivitas pertambangan timah di Bangka Belitung tengah berupaya meningkatkan produksi dan ekspor.
“Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024).
Hakim juga menjelaskan bahwa salah satu smelter swasta yang tengah mendorong peningkatan produksi adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Harvey bertindak sebagai perwakilan perusahaan tersebut dalam pertemuan dengan PT Timah. Ia bukan bagian dari struktur organisasi PT RBT, baik sebagai komisaris, direktur, maupun pemegang saham.
Harvey membela diri bahwa ia hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Majelis pun menyatakan Harvey bukan pengambil keputusan dalam kerja sama antara PT Timah dan PT RBT, serta tidak mengetahui situasi keuangan perusahaan.
Dalam putusan tersebut, hakim menyimpulkan bahwa Harvey tidak memainkan peran dominan dalam kerja sama dua perusahaan itu. Mereka juga menegaskan bahwa PT Timah dan PT RBT bukan pelaku penambangan ilegal.
Meski demikian, jaksa mengajukan banding atas vonis itu. Pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara.
Selain durasi hukuman yang diperpanjang, jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey juga meningkat, dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika ia gagal membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup jumlah tersebut. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan tambahan hukuman 10 tahun kurungan.
Hakim juga menaikkan besaran denda menjadi Rp 1 miliar, dengan ketentuan pidana pengganti delapan bulan kurungan apabila tidak dibayar. (mg1)
Sumber: detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















