BOGORTODAY.COM – Polda Jawa Barat resmi menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana pada Jumat (11/7/2025), menyusul laporan masyarakat terkait dugaan video asusila yang beredar luas di media sosial.
Laporan terhadap Lisa dilayangkan oleh sekelompok advokat di Jawa Barat setelah beredar tiga video syur yang diduga melibatkan dirinya dengan seorang pria bertato. Video tersebut disebut berlokasi di tempat berbeda dan diduga direkam secara sengaja.
“Laporan polisi sudah masuk ke Direktorat Siber Polda Jabar. Kami telah meminta keterangan dari para pelapor sebagai saksi untuk memperkuat laporan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan di Bandung, Kamis (10/7), dilansir dari Antara.
Tiga Video Diduga Sama Pelaku, Berlokasi Berbeda
Hendra menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan analisis awal terhadap tiga video berbeda. Dari hasil analisis itu, kuat dugaan bahwa pelaku dalam video tersebut adalah orang yang sama.
“Semuanya ada tiga video yang telah beredar, dan diduga menampilkan pelaku yang sama, meskipun di tempat berbeda,” tegas Hendra.
Pihaknya juga memastikan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang sempat disangkutpautkan oleh sejumlah pihak.
“Kami tegaskan, kasus ini tidak terkait dengan sosok RK. Laporan datang dari pihak lain, bukan dari yang bersangkutan,” tambahnya.
Dugaan Video Diproduksi untuk Diperjualbelikan
Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Pol Resza Ramadianshah, menyampaikan bahwa berdasarkan penyelidikan awal, video-video tersebut diduga diproduksi secara sadar dan sengaja untuk kemudian disebarkan atau diperjualbelikan melalui platform daring.
“Dugaan awal video ini memang dibuat secara sengaja. Namun, kami masih mendalami ke mana saja video ini tersebar, termasuk situs atau platform yang menjadi sarana distribusinya,” kata Resza.
Pemeriksaan terhadap Lisa Mariana, lanjut Resza, akan menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap motif, proses produksi, hingga jalur penyebaran konten video tersebut.
Ancaman Hukum
Jika terbukti terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten asusila, Lisa Mariana maupun pihak lain yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE serta pasal-pasal dalam KUHP tentang perbuatan asusila dan distribusi konten pornografi. Hukuman maksimal dapat mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Publik Diminta Tidak Berspekulasi
Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi resmi dari pihak kepolisian. Penyebaran ulang konten asusila juga dapat dikenai sanksi pidana.
“Kami harap masyarakat bijak dalam menyikapi isu ini dan tidak menyebarluaskan konten atau narasi tanpa dasar,” pungkas Kombes Hendra.
Proses penyelidikan masih berjalan, dan hasil pemeriksaan Lisa Mariana nantinya akan menentukan arah pengembangan kasus yang menjadi sorotan publik ini.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















