Hukum dan Adab Resepsi Pernikahan dalam Islam: Panduan Lengkap Walimatul ‘Ursy

BOGORTODAY.COM – Dalam tradisi Islam, resepsi pernikahan dikenal dengan istilah walimatul ‘ursy, yaitu jamuan makan yang diselenggarakan sebagai bentuk syukur atas pernikahan yang telah berlangsung.

Praktik ini bukan sekadar budaya, tetapi memiliki dasar hukum dan adab tersendiri yang dijelaskan dalam berbagai literatur fiqih.

Apa Itu Walimah?

Kata “walimah” berasal dari bahasa Arab yang berarti hidangan khusus untuk pernikahan. Dalam istilah Islam, walimatul ‘ursy merupakan bentuk jamuan yang disajikan untuk para tamu sebagai bentuk syukur atas pernikahan yang telah dilakukan.

Secara umum, walimah tidak berbeda jauh dengan resepsi pernikahan yang kita kenal, yakni mengundang orang-orang untuk menikmati makanan dan memanjatkan doa keberkahan bagi kedua mempelai.

Apakah Walimah Wajib?

Mayoritas ulama atau jumhur berpendapat bahwa walimah hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan kewajiban.

Hal ini berdasarkan praktik Rasulullah SAW yang menyelenggarakan walimah dengan makanan sederhana seperti kurma, gandum, atau seekor kambing saat menikahi istri-istrinya.

Namun, jika biaya yang digunakan berasal dari harta suami yang belum dewasa (belum rasyid), maka haram mengadakan walimah, kecuali wali yang mengadakan dengan hartanya sendiri.

Resepsi Pernikahan Sebagai Bentuk Walimah

BACA JUGA :  Daftar Game Baru yang Rilis Juni 2026, Remake Legendaris Siap Ramaikan Pasar

Acara resepsi yang umum di masyarakat bisa dianggap sebagai walimah selama di dalamnya terdapat jamuan untuk tamu dan dilakukan setelah akad nikah. Walimah juga boleh dilakukan oleh pihak mempelai wanita, asalkan atas izin suami.

Jika seseorang memiliki lebih dari satu istri, dianjurkan untuk mengadakan walimah untuk masing-masing pernikahan.

Namun, jika hanya dilakukan satu kali walimah untuk seluruh pernikahan, tetap mendapatkan keutamaan sunnah.

Syarat dan Adab Menyelenggarakan Walimah

Berdasarkan penjelasan para ulama, ada beberapa etika dan ketentuan penting dalam penyelenggaraan walimah:

  1. Undangan Merata
    Orang kaya harus mengundang semua lapisan masyarakat, termasuk kaum miskin. Hal ini menumbuhkan rasa persaudaraan dan menghindari diskriminasi sosial.
  2. Prioritaskan Keluarga dan Tetangga Terdekat
    Seperti dicontohkan Rasulullah SAW, undangan ditujukan terutama kepada orang-orang terdekat yang dikenal oleh mempelai atau keluarganya.
  3. Hidangan Halal dan Baik
    Semua makanan harus halal, tidak mengandung bahan yang diharamkan, serta sehat untuk dikonsumsi.
  4. Sesuaikan dengan Makanan Pokok Masyarakat
    Makanan yang disediakan sebaiknya adalah makanan pokok masyarakat setempat dan sudah dimasak agar bisa langsung disantap.
  5. Jauh dari Hal-Hal yang Dilarang Syariat
    Acara walimah tidak boleh dicampuri kepercayaan syirik atau praktik-praktik bertentangan dengan ajaran Islam, seperti ramalan atau weton.
  6. Persiapan yang Matang
    Penyelenggara harus mempersiapkan walimah dengan baik dan sederhana. Contoh ideal adalah walimah pernikahan Fathimah az-Zahra yang penuh kesederhanaan namun berkesan.
  7. Durasi Tidak Berlebihan
    Rasulullah SAW menyarankan walimah berlangsung maksimal dua hari. Hari pertama hukumnya wajib, hari kedua sunnah, dan hari ketiga dikhawatirkan bisa menjadi ajang pamer atau riya (sum’ah).
BACA JUGA :  Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

Walimah adalah bagian dari syiar Islam yang membawa banyak kebaikan. Selain sebagai ungkapan rasa syukur, acara ini juga mempererat tali silaturahmi dan memperluas jangkauan doa dari orang-orang yang hadir.

Yang terpenting, walimah harus dijalankan dengan niat ikhlas, menjauhi kesombongan dan berlebihan, serta tetap mengindahkan tuntunan syariat agar pernikahan benar-benar menjadi sumber berkah dan ketenangan, sebagaimana disebutkan dalam surah Ar-Rum ayat 21:

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya…” (QS. Ar-Rum: 21).

Sumber: detik.com 

Follow dan Baca Artikel lainnyadi Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================