Fenomena Baru di Pandeglang: Puluhan Guru Gugat Cerai Usai Dapat SK PPPK

BOGORTODAY.COM – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang, Banten, mencatat sebuah fenomena sosial yang mencuat di kalangan tenaga pendidik.

Sepanjang tahun ini, sebanyak 50 orang guru tercatat mengajukan gugatan perceraian terhadap pasangan mereka.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut Kepala Bidang Ketenagaan Dindikpora Pandeglang, Mukmin, sebagian besar gugatan cerai diajukan setelah para guru menerima Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK).

“Ada sekitar 50 orang. Setelah mendapatkan SK PPPK,” ungkap Mukmin kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Mayoritas Penggugat Perempuan, Alasan Ekonomi hingga Perselingkuhan

Mukmin menyebut mayoritas guru yang menggugat cerai adalah perempuan. Alasan yang mendasari pengajuan gugatan bervariasi, mulai dari faktor ekonomi, dugaan perselingkuhan, hingga kondisi pernikahan yang renggang karena suami bekerja di luar kota.

BACA JUGA :  Mitra MBG Tuntut Kepala BGN Baru Perkuat Regulasi dan Tata Kelola

“Banyaknya karena faktor ekonomi, perselingkuhan, suami kerja di luar kota,” jelasnya.

Fenomena ini dinilai mengejutkan karena memperlihatkan sisi lain dari peningkatan kesejahteraan ASN PPPK, yang justru beriringan dengan meningkatnya ketegangan rumah tangga.

Dindikpora Lakukan Upaya Mediasi

Sebagai respons atas fenomena ini, Dindikpora Pandeglang menyatakan telah melakukan sejumlah upaya mediasi terhadap pasangan guru yang bermasalah dalam rumah tangganya. Tujuannya adalah mencegah angka perceraian terus bertambah.

“Kita berupaya melakukan mediasi,” tambah Mukmin.

Langkah ini dianggap penting tidak hanya dari sisi sosial, tapi juga karena berdampak pada stabilitas psikologis dan kinerja para tenaga pendidik di lingkungan sekolah.

BACA JUGA :  Piala AFF 2026 Jadi Ajang Pembuktian Kualitas Pemain Domestik Racikan John Herdman

Fenomena Sosial yang Perlu Dicermati

Meningkatnya gugatan cerai setelah menerima SK PPPK menunjukkan dinamika sosial yang kompleks, terutama ketika terjadi perubahan status ekonomi dan posisi sosial dalam keluarga.

Beberapa pihak menilai peningkatan kemandirian finansial dapat menjadi pemicu munculnya ketidakharmonisan jika tidak diimbangi komunikasi dan kesetaraan dalam rumah tangga.

Fenomena ini bukan hanya menjadi perhatian internal dinas pendidikan, tetapi juga menggambarkan tantangan sosial baru dalam mengelola dampak kebijakan pengangkatan guru PPPK terhadap kehidupan pribadi mereka.***

Sumber: detikcom

Follow dan Baca Artikel lainnyadi Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================