Anies Baswedan soal Polemik PBB: Rumah Adalah Hak Asasi, Bukan Objek Pajak

BOGORTODAY.COM – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut menanggapi polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang memicu gelombang protes di sejumlah daerah.

Lewat akun Instagram pribadinya, Rabu (20/8/2025), Anies menegaskan bahwa rumah atau tempat tinggal merupakan hak asasi manusia (HAM) yang seharusnya tidak dipajaki.

“Ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama, yaitu perumahan, atau tempat tinggal, atau housing, itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia,” ujar Anies.

Mengacu pada Standar PBB

Anies menyoroti bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan tempat tinggal sebagai bagian dari hak asasi yang wajib dipenuhi, bukan dijadikan objek pajak. Pandangan itu, kata Anies, sudah ia terapkan saat memimpin Jakarta.

BACA JUGA :  PB Porprov Kota Bogor Matangkan SOP Pembagian Tugas Tiap Bidang

Pada 2022, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan terkait PBB. Aturan tersebut menetapkan 60 meter pertama luas tanah dan 36 meter pertama luas bangunan tidak boleh dipajaki karena dianggap sebagai kebutuhan dasar manusia.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi.

Berlaku untuk Semua Jenis Rumah

Anies menegaskan, kebijakan itu berlaku universal, baik untuk rumah sederhana maupun hunian mewah di kawasan elit.

BACA JUGA :  Waspada Teror Pocong di Cibinong, Camat Minta Siskamling Digencarkan

“Semua unit rumah di Jakarta, ada sebagian dari lahan itu yang tidak dikenai pajak. Mengapa? Ya karena ini adalah hak asasi manusia,” jelasnya.

Dasar kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Permukiman Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.

Pajak Berlaku untuk Luasan Tambahan

Dengan begitu, menurut Anies, PBB seharusnya hanya dikenakan pada luasan lahan dan bangunan di atas kebutuhan dasar.

“Hak asasi itu jangan dipajaki, yang dipajaki adalah luasan lahan yang di atas kebutuhan dasar,” tegasnya.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : iNews

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================