
BOGORTODAY.COM – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut menanggapi polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang memicu gelombang protes di sejumlah daerah.
Lewat akun Instagram pribadinya, Rabu (20/8/2025), Anies menegaskan bahwa rumah atau tempat tinggal merupakan hak asasi manusia (HAM) yang seharusnya tidak dipajaki.
“Ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama, yaitu perumahan, atau tempat tinggal, atau housing, itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia,” ujar Anies.
Mengacu pada Standar PBB
Anies menyoroti bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan tempat tinggal sebagai bagian dari hak asasi yang wajib dipenuhi, bukan dijadikan objek pajak. Pandangan itu, kata Anies, sudah ia terapkan saat memimpin Jakarta.
Pada 2022, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan terkait PBB. Aturan tersebut menetapkan 60 meter pertama luas tanah dan 36 meter pertama luas bangunan tidak boleh dipajaki karena dianggap sebagai kebutuhan dasar manusia.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi.
Berlaku untuk Semua Jenis Rumah
Anies menegaskan, kebijakan itu berlaku universal, baik untuk rumah sederhana maupun hunian mewah di kawasan elit.
“Semua unit rumah di Jakarta, ada sebagian dari lahan itu yang tidak dikenai pajak. Mengapa? Ya karena ini adalah hak asasi manusia,” jelasnya.
Dasar kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Permukiman Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.
Pajak Berlaku untuk Luasan Tambahan
Dengan begitu, menurut Anies, PBB seharusnya hanya dikenakan pada luasan lahan dan bangunan di atas kebutuhan dasar.
“Hak asasi itu jangan dipajaki, yang dipajaki adalah luasan lahan yang di atas kebutuhan dasar,” tegasnya.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : iNews
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















