17 Provokator Demo Markas Brimob Cikeas Dibekuk, Polisi Sebut Ada Ancaman Kekerasan

BOGORTODAY.COM – Polisi mengamankan 17 orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi demonstrasi di Markas Brimob, Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/8/2025). Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardilestanto, mengatakan keempat tersangka berinisial M, RP, AS, dan BS.

“Adapun setelah dilaksanakan penyelidikan dan pendalaman terhadap 17 orang, didapatkan hasil sementara bahwa ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Whika menyebutkan dalam pemeriksaan, polisi menemukan adanya ajakan menyerang markas Brimob, bahkan hingga mengancam nyawa anggota Brimob.

“Bahkan salah satu ajakannya adalah untuk menghilangkan nyawa anggota Brimob yang ada di Markas dan Rusun Cikeas,” kata dia.

BACA JUGA :  Serbu Lapangan Sempur, Warga Berburu Pangan Murah Pemkot Bogor

M, warga Tangerang, terbukti membawa senjata tajam berupa pisau saat aksi berlangsung. Ia dijerat pasal berlapis dan terancam pidana penjara hingga 10 tahun.

Sementara itu, AS, warga Bogor, terbukti menghasut melalui poster yang akan ditempel di markas Brimob. Ia dijerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

“Ini dipakai untuk memprovokasi masyarakat atau rekan lain agar ikut menyerang Satlat Cikeas,” tambah Whika.

RP, peserta aksi lain, berperan membawa botol bahan bakar pertamax untuk membakar markas Brimob. Pelaku dijerat pasal percobaan tindak pidana pembakaran Pasal 187 junto Pasal 53 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

BACA JUGA :  Atap Pelana: Desain Klasik yang Fungsional dan Hemat Biaya untuk Hunian

BS menjadi tersangka setelah mengirim pesan provokatif melalui grup WhatsApp dengan kata-kata “ayo bunuh saja polisinya biar nggak usah hidup lagi”.

Ia dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Whika menegaskan, tindakan keempat tersangka ini membahayakan keamanan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================