Sri Mulyani Gratiskan PPN atas Kuda Kavaleri untuk Kemenhan dan TNI

Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani menggratiskan PPN atas kuda kavaleri untuk Kemenhan dan/atau TNI yang diserahkan 25 Agustus-31 Desember 2025. (Foto: REUTERS/Hasnoor Hussain).

BOGORTODAY.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kuda kavaleri beserta perlengkapan pendukungnya yang ditujukan kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu Berupa Kuda serta Perlengkapan Pendukungnya yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menanggung sepenuhnya PPN atas penyerahan kuda kavaleri untuk tahun anggaran 2025.

PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung pemerintah sebesar 100 persen,” bunyi Pasal 2 PMK Nomor 61 Tahun 2025.

BACA JUGA :  AS Dikabarkan Jalin Komunikasi dengan Oposisi Israel, Ketegangan dengan Netanyahu Kian Mencuat

Aturan ini ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 25 Agustus 2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2025.

Syarat Mendapatkan Fasilitas

Untuk memperoleh fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) ini, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan kuda kavaleri wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan laporan realisasi PPN DTP sesuai ketentuan. Tanpa pemenuhan syarat tersebut, fasilitas pembebasan PPN tidak berlaku.

Meski demikian, tidak semua penyerahan kuda kavaleri mendapat fasilitas ini. Pemerintah menetapkan sejumlah pengecualian, antara lain:

  • Penyerahan kuda yang tidak termasuk dalam kategori kuda kavaleri.
  • Penyerahan kuda kavaleri di luar periode 25 Agustus–31 Desember 2025.
  • Penyerahan tanpa faktur pajak atau laporan realisasi PPN.
  • Faktur pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA :  Polisi Ungkap Fakta Kematian Mahasiswa Asal Ciseeng

Tanggung Jawab dan Pengawasan

Sri Mulyani menegaskan bahwa pelaksanaan serta pertanggungjawaban subsidi pajak PPN DTP untuk penyerahan kuda kavaleri ini tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, meskipun pajak digratiskan, akuntabilitas dan tata kelola tetap menjadi aspek utama dalam implementasi kebijakan.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan khusus Kemenhan dan TNI dalam memperkuat operasional kavaleri, sekaligus memberikan kepastian fiskal bagi pihak penyedia hewan khusus tersebut.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================