
BOGORTODAY.COM – Setelah tiga bulan penyelidikan, jajaran Polsek Bogor Utara bersama tim gabungan Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membongkar komplotan curanmor yang tercatat beraksi di lebih dari 300 tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor di area Masjid Pancakarya Kaum pada 24 Mei 2025. Berbekal rekaman CCTV, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku utama, Eka (40), di Sukabumi pada 7 September 2025.
“Dari keterangan Eka, kami mendapat informasi soal rekannya berinisial S alias Abah (45) yang kemudian ditangkap di Cikarang, Bekasi. Keduanya residivis kambuhan yang sudah keluar masuk penjara lima kali sejak 2008,” jelas AKP Enjo, Selasa (9/9/2025).
Selama satu setengah tahun, komplotan ini beraksi hampir setiap hari di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor. Dalam sehari, mereka bisa mencuri hingga lima unit sepeda motor, yang kemudian dijual ke kawasan Sukamantri dan Pamijahan.
Polisi juga mengamankan seorang penadah serta sejumlah barang bukti, termasuk motor hasil curian, senjata api mainan, dan sebilah golok yang dipakai mengancam korban.
“Pelaku tidak segan melukai korban. Saat ditangkap, mereka sempat melawan sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tambah AKP Enjo.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. Polisi masih memburu satu orang pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memarkir kendaraan di tempat aman, dan menggunakan kunci ganda agar aksi serupa bisa dicegah.
Bagi HalamanWartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















