BOGORTODAY.COM – Polisi menetapkan cucu pemilik warung berinisial S (16) sebagai tersangka kasus kebakaran warung pecel lele di Kampung Pabuaran Tengah, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang menewaskan dua orang.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, mengatakan status S resmi dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak berkonflik dengan hukum setelah penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana.
“Motif pelaku karena sakit hati dan dendam kepada korban yang sering memarahinya,” ujar Aulia, Kamis (11/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, sebelum membakar warung, pelaku diduga lebih dulu melakukan kekerasan terhadap korban yang sedang tidur. Kedua korban, nenek dan paman pelaku ditemukan tewas dengan luka bekas hantaman benda tumpul. Setelah itu, jasad korban dibungkus kain lalu dibakar menggunakan bahan bakar minyak yang diambil dari sepeda motor pelaku.
“CCTV di sekitar lokasi juga memperlihatkan pelaku meninggalkan warung sebelum api membesar,” tambah Aulia.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, satu sepeda motor, sebuah cangkul, serta pakaian milik pelaku.
Atas perbuatannya, S dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 187 KUHP tentang pembakaran. Ancaman hukuman maksimal lebih dari 10 tahun penjara menanti pelaku. (CR4)
Bagi HalamanEditor : Bas
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















