Komdigi Bekukan TDPSE TikTok, Terkait Dugaan Monetisasi Live Akun Judi Online

Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (Foto: detikNET)

BOGORTODAY.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Langkah ini diambil setelah TikTok hanya memberikan sebagian data yang diminta pemerintah terkait dugaan monetisasi aktivitas live akun terindikasi judi online (judol) saat rangkaian unjuk rasa Agustus 2025 lalu.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, di Jakarta, Jumat (3/10).

Permintaan Data Tidak Dipenuhi Penuh

Komdigi sebelumnya meminta data lengkap mencakup informasi trafik, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi—termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

Namun TikTok hanya menyampaikan sebagian data, sehingga Komdigi memanggil manajemen TikTok untuk klarifikasi pada 16 September 2025.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ajak Penggiat Lingkungan Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Hijau Berkelanjutan

TikTok diberi waktu hingga 23 September 2025, namun jawaban yang diterima pemerintah menyebut perusahaan terikat kebijakan internal mengenai tata cara pemberian data. Pernyataan itu disampaikan lewat surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025.

Menurut Alex, alasan tersebut tidak sesuai dengan regulasi Indonesia. Ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat wajib memberikan akses data kepada kementerian untuk kepentingan pengawasan.

Bentuk Perlindungan Publik

Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, sehingga kami membekukan sementara TDPSE TikTok. Ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi langkah perlindungan negara untuk menjaga masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital,” tegas Alex.

BACA JUGA :  Bogor Kota, Sudahkah Tertata?

Ia menambahkan, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memastikan transformasi digital berjalan sehat, adil, dan aman, terutama bagi kelompok rentan seperti anak dan remaja.

Respons TikTok

Menanggapi pembekuan tersebut, TikTok menyatakan akan menghormati regulasi Indonesia dan siap bekerja sama dengan Komdigi.

Tiktok menghormati hukum di negara tempat kami beroperasi. Kami akan bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif,” ujar juru bicara TikTok.

TikTok menambahkan, proses penyelesaian akan dijalankan dengan tetap mengutamakan perlindungan privasi pengguna serta menjaga keamanan komunitas platform di Indonesia.

Meski TDPSE dibekukan, layanan TikTok di Indonesia masih dapat diakses oleh seluruh pengguna. Operasional aplikasi sejauh ini tidak terdampak.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================