Jualan Miras Tanpa Izin Siap-siap Terancam Tipiring hingga Denda Rp2 Juta

Miras
Ribuan botol miras hasil KRYD di Kota Bogor yang akan dimusnahkan. (Foto: Aditya/Bogortoday)

BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor terus menggencarkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi gabungan untuk menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Bogor.

Operasi ini dilaksanakan secara berkala sejak Juli hingga akhir September 2025.

Kasatpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa razia dilakukan di berbagai lokasi yang diduga menjual miras tanpa izin, termasuk sejumlah warung yang berulang kali kedapatan menjual barang serupa.

“Jadi memang ada beberapa warung yang masih bandel, sudah disita tapi jualan lagi. Kalau memang menjual di atas golongan A, tetap kita tindak. Karena rata-rata mereka hanya punya izin untuk miras golongan A atau bahkan tidak punya izin sama sekali,” jelas Rahmat, Selasa (7/10/2025).

BACA JUGA :  Tanda Kolagen Menurun pada Kulit dan Faktor yang Mempercepat Penuaan Wajah

Dalam setiap operasi, Satpol PP bekerja sama dengan kepolisian, TNI, dan pihak terkait lainnya. Barang bukti yang disita langsung dimusnahkan setelah melalui proses hukum. Para penjual yang kedapatan menjual miras tanpa izin dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

“Bagi yang melanggar, sanksinya berupa denda atau kurungan badan. Tapi rata-rata mereka memilih membayar denda uang. Rata-rata denda yang dijatuhkan hakim sebesar Rp2 juta,” ujarnya.

Rahmat menambahkan, hasil dari denda Tipiring tersebut akan disetorkan ke kas daerah Kota Bogor, meski pihaknya masih melakukan rekapitulasi total dari seluruh kegiatan triwulan ketiga tahun ini.

BACA JUGA :  7 Tips Awet Muda untuk Pria agar Tetap Prima dan Percaya Diri

“Untuk totalnya belum diakumulasi, karena Tipiring ini dilakukan beberapa kali. Dendanya bervariasi, kalau untuk PKL bisa Rp50 ribu, tapi untuk Tipiring miras minimal Rp2 juta dan maksimal bisa sampai Rp50 juta,” terangnya.

Rahmat mengakui, peredaran miras ilegal masih sulit diberantas karena adanya permintaan (demand) yang tinggi di masyarakat. Oleh karena itu, selain penegakan hukum, pihaknya juga berupaya melakukan pendekatan sosial dan edukatif.

“Kami berharap tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda ikut memberikan edukasi bahwa miras itu berbahaya. Kalau tidak ada yang konsumsi, otomatis suplainya juga berhenti. Jadi ini harus dimulai dari kesadaran masyarakat,” tegasnya.

Bagi Halaman

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================