DJ Panda Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Pengancaman terhadap Erika Carlina

DJ Panda
DJ Panda. (Foto: detikcom)

BOGORTODAY.COM – Musisi sekaligus disk jockey (DJ) Giovanni Surya atau yang dikenal dengan nama panggung DJ Panda memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman terhadap aktris Erika Carlina.

Pantauan di lokasi, Rabu (15/10/2025), DJ Panda tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.20 WIB. Ia terlihat datang didampingi sejumlah pihak dan langsung memasuki ruang pemeriksaan.

“Dihadapi aja,” kata DJ Panda singkat kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan.

Belum Ada Komunikasi dengan Erika Carlina

Saat ditanya mengenai kemungkinan berdamai dengan Erika Carlina, DJ Panda enggan berspekulasi. Ia mengaku belum menjalin komunikasi dengan aktris tersebut.

“Lihat nanti (urusan damai). Belum (komunikasi dengan Erika),” ujarnya.

Meski begitu, DJ Panda berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan cara baik. Ia menegaskan tidak membawa bukti apa pun dalam pemeriksaan kali ini dan menyerahkan seluruh proses kepada pihak penyidik.

BACA JUGA :  Pengemudi Microsleep, Toyota Fortuner Terguling di KM 30 Jagorawi

“Kalau bisa semua berakhir baik-baik aja. Kita nggak mau ada permusuhan. Buktinya dari mereka kan, kita kembalikan saja ke penyidik,” ucapnya.

Kasus Berawal dari Dugaan Pengancaman dan Penyebaran Data Pribadi

Sebelumnya, Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman yang membahayakan keselamatannya dan janin dalam kandungannya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, DJ Panda dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa terdapat unsur pidana, sehingga kasus dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Pengakuan Erika Carlina: Demi Melindungi Janin

Erika Carlina sebelumnya sudah diperiksa penyidik pada Kamis (24/7). Ia menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil karena adanya ancaman yang membahayakan kehamilannya.

BACA JUGA :  Kemnaker Catat 23.470 Pekerja Terkena PHK hingga Mei 2026, Lebih Rendah dari Tahun Lalu

“Memang aku melaporkan ke (polisi) untuk minta perlindungan hukum, karena ada ancaman yang membahayakan janin aku,” ujar Erika usai pemeriksaan.

Erika mengaku ancaman tersebut berasal dari grup fanbase DJ Panda yang beranggotakan sekitar 500 orang.

Dalam grup itu, menurutnya, terdapat ujaran kebencian, penggiringan opini negatif, hingga penyebaran data pribadi dirinya.

“Bahkan di bulan Agustus mereka berencana menyerang akun aku. Di 21 Juli aku sudah kena serang lewat DM-DM (direct message). Aku juga bingung kenapa orang-orang bisa tahu aku hamil, ternyata asalnya dari grup itu,” jelas Erika.

Ia menegaskan bahwa pelaporan ini tidak berkaitan dengan permintaan pertanggungjawaban kehamilan, melainkan murni karena adanya dugaan pengancaman.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================