BOGORTODAY.COM – PT Danantara Investment Management (Persero) resmi menerbitkan obligasi atau surat utang/Sukuk Yang Dilakukan Tanpa Penawaran Umum (EBUS) atas Surat Utang Jangka Panjang (SUJP).
Penerbitan surat utang ini tercatat dalam pengumuman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 16 Oktober 2025.
Meski demikian, belum ada keterangan resmi apakah surat utang tersebut termasuk dalam kategori Patriot Bond atau bukan.
Obligasi ini terdiri dari dua seri, yaitu SUJP DNTR01A1JP dan DNTR01B1JP, dengan target total penghimpunan dana mencapai Rp 50 triliun.
Dua Seri Obligasi dengan Tenor Berbeda
Kedua seri obligasi ini terdiri dari Seri A dan Seri B dengan nilai pokok masing-masing Rp 25 triliun.
- Seri A memiliki tenor 5 tahun 1 hari kalender,
- Seri B memiliki tenor 7 tahun,
dengan imbal hasil tetap sebesar 2% per tahun.
Adapun penata laksana penerbitan obligasi ini adalah PT Mandiri Sekuritas, sedangkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) ditunjuk sebagai agen pemantau.
Dalam pengumuman KSEI disebutkan, “EBUS di atas merupakan EBUS yang tunduk pada Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum, dan oleh karenanya Penerbit Efek serta pihak terkait bertanggung jawab atas kesesuaian penerbitan EBUS tersebut dengan peraturan perundang-undangan.”
Laku Rp 500 Miliar di Awal Debut
Menariknya, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) menjadi salah satu pihak pertama yang membeli surat utang milik Danantara ini. Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sampoerna melakukan pembelian SUJP Seri A dan Seri B masing-masing senilai Rp 250 miliar, dengan total investasi Rp 500 miliar.
Kedua seri tersebut menawarkan bunga tetap 2% per tahun, dengan SUJP Seri A jatuh tempo pada 22 Oktober 2030 dan Seri B jatuh tempo pada 21 Oktober 2032.
“Total nilai investasi ini adalah sebesar 1,76% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2024,” tulis manajemen HM Sampoerna, dikutip Minggu (26/10/2025).
Manajemen HMSP menegaskan bahwa investasi ini tidak tergolong transaksi material, sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
“Investasi ini tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan. Namun demikian, partisipasi ini mencerminkan komitmen Perseroan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan program pemerintah dalam pengelolaan lingkungan,” tulis HMSP dalam keterangannya.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















