Biaya dan Syarat Pembuatan SIM C Terbaru November 2025, Simak Prosedurnya

SIM
Ilustrasi SIM C. (Foto: Ist)

BOGORTODAY.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi siapa pun yang ingin mengendarai sepeda motor di jalan raya.

Memasuki November 2025, masyarakat yang ingin membuat SIM C perlu memahami biaya, syarat, dan prosedur terbarunya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP, biaya penerbitan SIM C tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebesar Rp100.000.

Namun, tarif tersebut belum mencakup biaya tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi.

Biaya Pembuatan SIM C per November 2025

Berikut rincian biaya resmi SIM C sesuai ketentuan PNBP:

  • SIM C (motor <250 cc): Rp100.000
  • SIM C I (motor 250–500 cc): Rp100.000
  • SIM C II (motor >500 cc): Rp100.000

Tambahan biaya lainnya:

  • Tes kesehatan: sekitar Rp35.000
  • Tes psikologi: Rp60.000–Rp100.000

Total biaya dapat berbeda-beda tergantung kebijakan fasilitas kesehatan dan lokasi tes psikologi.

BACA JUGA :  Api Lahap Tiga Kios Pasar Tohaga Parung, Diduga Korsleting CCTV

Syarat Pembuatan SIM C

Untuk mengajukan pembuatan SIM C, pemohon harus memenuhi beberapa syarat usia, administrasi, dan kesehatan.

  1. Usia Minimal
  1. Dokumen Administrasi

Pemohon wajib menyiapkan dokumen dan persyaratan berikut:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Mengisi formulir pendaftaran SIM
  • Sertifikat pendidikan & pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi (berlaku maksimal 6 bulan)
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari faskes yang ditunjuk
  • BPJS Kesehatan aktif
  • Bukti pembayaran PNBP

Syarat-syarat tersebut memastikan pemohon memiliki kemampuan teknis, kondisi fisik, dan kesiapan administratif untuk berkendara dengan aman.

Prosedur Pembuatan SIM C

Pembuatan SIM C dapat dilakukan secara offline melalui kantor Satpas maupun secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Namun, ujian praktik tetap wajib dilakukan secara langsung di Satpas.

  1. Prosedur Offline di Satpas
  • Datang ke Satpas terdekat membawa semua persyaratan.
  • Melakukan tes kesehatan dan tes psikologi.
  • Mengikuti ujian teori dan ujian praktik.
  • Jika lulus seluruh tahapan, SIM dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
  1. Prosedur Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan pendaftaran.
  • Masuk menu SIM → Pendaftaran SIM.
  • Isi data dan unggah dokumen sesuai petunjuk.
  • Lakukan pembayaran biaya pendaftaran.
  • Ikuti ujian teori online langsung melalui aplikasi.
  • Setelah lulus, pilih jadwal ujian praktik di Satpas yang dipilih.
  • SIM dapat diambil setelah dinyatakan lulus ujian praktik.
BACA JUGA :  Gagal Lolos SNBT 2026? Masih Ada Peluang Masuk PTN Lewat Jalur Mandiri, Ini Daftar Kampus yang Buka Pendaftaran Juni

Dengan memahami syarat, biaya, dan prosedur pembuatan SIM C terbaru ini, masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik.

Pastikan semua dokumen lengkap dan ikuti setiap tahapan dengan benar agar proses pembuatan SIM berjalan lancar.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================