Perda Pelindungan Guru Resmi Disahkan, DPRD Kota Bogor Perkuat Ekosistem Pendidikan

DPRD Kota Bogor
DPRD Kota Bogor Setujui Perda Pelindungan Guru dalam Rapat Paripurna. (Foto: Humpro)

BOGORTODAY.COM – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Guru, menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, pada Rabu (12/11/2025).

Juru bicara tim Pansus yang membahas Raperda tentang Pelindungan Guru, Dedi Mulyono, menyampaikan hasil pembahasan dalam rapat paripurna. Dalam penyampaiannya, Dedi menegaskan bahwa lahirnya Raperda tentang Pelindungan Guru memiliki acuan hukum yang kuat sehingga isinya tentu sudah diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Api Lahap Tiga Kios Pasar Tohaga Parung, Diduga Korsleting CCTV

Perda tentang Pelindungan Guru dijelaskan oleh Dedi terdiri dari 16 bab dan berisi 29 pasal yang mulai dari kedudukan guru sampai pengendalian, pembinaan dan pengawasan.

Lebih lanjut, Dedi menekankan bahwa guru adalah salah satu unsur penting dalam dunia pendidikan. Sebab selain bertujuan memberikan ilmu pengetahuan dalam rangka menciptakan siswa yang memiliki kompetensi dalam bidang ilmu pengetahuan, juga memiliki tanggung jawab dalam pembentukan siswa yang memiliki karakter yang baik.

BACA JUGA :  Sambut Hari Lingkungan Hidup, Warga Mekarjaya dan PTPN IV Regional I Normalisasi Sungai Cikalong

“Kami DPRD Kota Bogor tentu ingin menciptakan eskosistem yang sehat di dunia pendidikan dengan memberikan perlindungan kepada guru-guru di Kota Bogor,” kata Dedi.

Dedi turut mengutip Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa ‘Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan pelindungan terhadap Guru dalam pelaksanaan tugas’.

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================