Kredit Fiktif Bank Jatim: Majelis Hakim Bongkar Alur Pembuatan Rekening dan Kontrak Palsu

Bank Jatim
Sidang lanjutan Kredit Fiktif Bank Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (6/11/2025).

BOGORTODAY.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta kembali mengungkap peran mantan karyawan perusahaan yang tergabung dalam Indi Daya Group terkait pembuatan rekening koran dan kontrak kerja fiktif.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 6 November 2025, menghadirkan enam saksi. Namun, satu saksi ditolak Majelis Hakim karena diketahui telah menonton proses persidangan sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan para saksi bernama Kelik Cahyono, Puji Hartono, M. Fahmi, Eka Verawati, Adep M. Apriliayadi, dan Arie Kanadjara.

Saat ditanya Hakim Ketua, Dr. Saut Erwin Hartono, mengenai kehadiran dan aktivitas saksi Fahmi dalam persidangan, Fahmi mengaku pernah datang dua minggu sebelumnya.

“Saya dihadirkan sebagai saksi, dan saya sampai selesai mengikuti persidangan,” ujar Fahmi.

Perintah Pembuatan Dokumen Fiktif

Saksi Kelik Cahyono, mantan karyawan Indi Daya, mengungkap bahwa dirinya diminta mereview laporan keuangan perusahaan. Ia mengakui hanya memeriksa dan menyesuaikan rekening koran berdasarkan perintah atasan.

“Itu semua atas perintah Bapak Agus Dianto Mulia. Yang mengerjakan saya dan ketua tim, Pak Aep. Pak Agus instruksi ke Pak Aep, lalu Pak Aep menginstruksikan ke saya,” ujar Kelik.

BACA JUGA :  PLTGU Jawa Satu Beroperasi Andal dan Terus Dukung Keandalan Sistem Kelistrikan Jawa-Bali

Kelik juga mengaku membuat rekening koran dan draf kontrak kerja dari data yang diberikan bagian keuangan dan bagian kontrak.

“Saya membuat rekening koran dari Excel ke template. Di akhir saya bekerja itu, katanya untuk pengajuan pinjaman. Saya juga membuat draf kontrak dan nominal angka. Saya hanya mereview, tidak benar-benar melakukan pemeriksaan secara detail,” ungkapnya.

Kelik menyebut Agus Dianto Mulia sebagai Direktur Indi Daya Group, sementara Sischa—yang juga disebut saksi lain—mengelola keuangan perusahaan.

Kontrak Dikonversi untuk Pengajuan Pinjaman

Saksi lainnya, Puji Hartono, juga mantan karyawan Indi Daya, menjelaskan bahwa dirinya diminta Agus Dianto Mulia untuk mengetik ulang dan mengubah kontrak perusahaan lain demi kebutuhan pengajuan pinjaman.

“Nominal dan waktu pelaksanaannya diubah semua atas perintah Pak Agus. Katanya untuk pengajuan pinjaman,” ungkap Puji.

Puji menyebut tiga perusahaan yang kontraknya dibuat untuk pengajuan Bank Jatim, yakni PT Indi Daya Nusareka, PT Kemang Indah Rahayu, dan PT Pandawa Indo Kreatif. Ia juga mengaku beberapa kali ditekan Agus untuk mempercepat pekerjaan, bahkan diancam dipindahkan ke divisi lain.

Keterangan Notaris dan Karyawan Lain

Notaris Eka Verawati mengaku hanya pernah menerima pengajuan dokumen dari seseorang bernama Ivan Lazuardi. Ia membantah kedatangan pihak Indi Daya selain Ivan, namun setelah JPU membacakan BAP, Eka mengakui adanya pengajuan dan penerbitan dokumen di hari yang sama, serta disebutkan bahwa Agus Dianto Mulia pernah hadir.

BACA JUGA :  Pemerintah Kucurkan Rp4 Triliun untuk Benahi Perlintasan Sebidang

Saksi Adep M. Apriliyadi, mantan office boy, mengaku mengetahui adanya pengajuan pinjaman ke Bank Jatim.

“Saya tahu ada pengajuan ke Bank Jatim, dibuat RTGS oleh Bu Sischa senilai Rp 2,5 juta. Saya menerima kuasa, tapi soal pencairan saya tidak tahu,” ujarnya.

Sementara saksi Arie Kanadjara dari BPR Mahkota menyebut PT Indi Daya Energi pernah mengajukan pinjaman sebesar Rp 2 miliar dengan jaminan mobil atas nama istri Agus Dianto Mulia.

Arie juga mengetahui adanya akta yang menyatakan Agus sebagai pihak bertanggung jawab penuh atas seluruh utang perusahaan-perusahaan tersebut. Ia telah mengonfirmasi akta itu ke notaris terkait, namun dokumen tersebut ternyata belum selesai diterbitkan.

Sidang Berlanjut

Hakim Ketua Dr. Saut Erwin Hartono memastikan sidang akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi lainnya.

“Sidang akan dilanjutkan agar perkara ini semakin terang benderang,” tegasnya.*

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================