
BOGORTODAY.COM – Tiga angkutan kota (angkot) nekat mengangkut penumpang di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, meski kondisinya sudah tidak layak jalan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menangkap ketiga angkot tersebut, Rabu (24/12/2025) dan Kamis (25/12/2025).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, ketiga angkot yang tertangkap itu sudah tidak memiliki surat uji kelayakan yang masih berlaku. Selain itu, mereka juga melanggar instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang larangan angkot beroperasi di jalur tersebut.
“Pelanggarannya ada dua. Pertama melanggar kebijakan gubernur. Kedua, pengujiannya sudah mati, tidak laik uji,” kata Dadang, Sabtu (27/12/2025).
Dadang menjelaskan, pihaknya menemukan total enam angkot yang masih melintas di Jalan Raya Puncak selama dua hari tersebut. Dari jumlah itu, tiga angkot diperbolehkan karena dalam kondisi darurat, sementara tiga lainnya ditahan untuk penindakan.
“Yang tiga itu darurat, saya persilakan. Tapi yang tiga lainnya kita tahan untuk penindakan,” ujarnya.
Dishub Kabupaten Bogor akan memberikan sanksi berupa penahanan kompensasi dari Pemprov Jabar kepada pengemudi yang melanggar.
“Yang melanggar bakal kita tahan. Tidak akan kita cairkan. Untuk formulanya nanti kita diskusikan dengan pihak provinsi,” tegasnya.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















