Hukum Memenjamkan Mata Saat Salat, Bolehkah dan Kapan Dianjurkan?

Salat
Hukum Memenjamkan Mata Saat Salat, Bolehkah dan Kapan Dianjurkan? (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM Salat lima waktu merupakan tiang agama yang wajib dijaga oleh setiap muslim. Dalam pelaksanaannya, kekhusyukan menjadi unsur penting agar ibadah terasa lebih bermakna dan diterima oleh Allah SWT.

Namun, tak jarang muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bagaimana hukum memejamkan mata saat salat? Apakah hal tersebut diperbolehkan atau justru menyalahi tuntunan?

BACA JUGA :  Kejurkot PBSI Kota Bogor 2026 Catat Sukses Besar, Tren Keterlibatan Atlet Lokal Terus Melonjak

Hukum Salat dengan Pandangan ke Tempat Sujud

Secara umum, tuntunan dalam salat adalah membuka mata dan memandang ke arah tempat sujud. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi dalam kitab I’anatut Thalibin.

Ia menyebutkan bahwa disunnahkan bagi seseorang untuk menjaga pandangannya ke tempat sujud sejak takbiratul ihram hingga salam, kecuali pada kondisi tertentu.

BACA JUGA :  Jaro Ade Apresiasi Helaran HJB ke-544, Singgung Kelanjutan MBG

Meskipun demikian, hukum memejamkan mata dalam salat tidaklah mutlak haram. Hukumnya bisa berbeda-beda tergantung pada situasi yang dihadapi seseorang.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================