Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Perlindungan Guru dan Tendik dari Kekerasan hingga Intimidasi

Kemendikdasmen
Ilustrasi Guru dan Murid. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan aturan terkait perlindungan bagi pendidik atau guru serta tenaga kependidikan (tendik) dari berbagai bentuk kekerasan, ancaman, hingga intimidasi.

Aturan ini menjadi payung hukum untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Regulasi ini mulai berlaku sejak 12 Januari 2026.

BACA JUGA :  7 Cara Menghadapi Orang Toksik Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental

Dalam peraturan tersebut, Kemendikdasmen menegaskan bahwa perlindungan diberikan sebagai upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, serta bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun.

Isi Permendikdasmen Perlindungan Guru dan Tendik

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Apresiasi Bogor Hujan Trail Dorong Sport Tourism dan Penguatan UMKM

Jenis Perlindungan Hukum

Melalui peraturan ini, guru dan tenaga kependidikan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari berbagai tindakan, antara lain:

  • Tindak kekerasan
  • Ancaman
  • Perlakuan diskriminatif
  • Intimidasi
  • Perlakuan tidak adil

Jenis Tindak Kekerasan

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================