Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Perlindungan Guru dan Tendik dari Kekerasan hingga Intimidasi

BOGORTODAY.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan aturan terkait perlindungan bagi pendidik atau guru serta tenaga kependidikan (tendik) dari berbagai bentuk kekerasan, ancaman, hingga intimidasi.

Aturan ini menjadi payung hukum untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Regulasi ini mulai berlaku sejak 12 Januari 2026.

Dalam peraturan tersebut, Kemendikdasmen menegaskan bahwa perlindungan diberikan sebagai upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, serta bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun.

Isi Permendikdasmen Perlindungan Guru dan Tendik

Jenis Perlindungan Hukum

Melalui peraturan ini, guru dan tenaga kependidikan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari berbagai tindakan, antara lain:

  • Tindak kekerasan
  • Ancaman
  • Perlakuan diskriminatif
  • Intimidasi
  • Perlakuan tidak adil

Jenis Tindak Kekerasan

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 menjabarkan bentuk kekerasan terhadap guru dan tendik ke dalam enam kriteria sebagai berikut:

  1. Kekerasan fisik

Meliputi penganiayaan, perkelahian, eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa, pembunuhan, serta perbuatan lain yang dilakukan dengan atau tanpa alat bantu dan berdampak langsung pada fisik guru dan tendik.

  1. Kekerasan psikis
BACA JUGA :  Alwi Farhan Tantang Lakshya Sen di Indonesia Open 2026, Ini Fakta Menarik Jelang Duel

Kekerasan yang bertujuan merendahkan, menghina, atau menimbulkan rasa tidak nyaman, seperti pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan mengejek, teror, pemerasan, hingga mempermalukan di depan umum.

  1. Perundungan (bullying)

Kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan secara berulang terhadap guru atau tenaga kependidikan.

  1. Kekerasan seksual

Meliputi perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi guru dan tendik, antara lain:

  • Komentar terhadap tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender
  • Memperlihatkan alat kelamin secara sengaja
  • Ucapan, lelucon, atau siulan bernuansa seksual
  • Mengirim atau menyebarkan pesan, gambar, foto, audio, atau video bermuatan seksual
  • Pengambilan dan penyebaran konten seksual tanpa persetujuan
  • Mengintip aktivitas pribadi
  • Pemaksaan atau transaksi seksual
  • Percobaan perkosaan hingga perkosaan
  • Eksploitasi seksual
  • Perbuatan lain yang sejenis
  1. Kebijakan yang mengandung kekerasan

Kebijakan tertulis maupun tidak tertulis yang berpotensi menimbulkan atau melegitimasi terjadinya kekerasan terhadap guru dan tendik.

  1. Bentuk kekerasan lainnya

Segala bentuk kekerasan yang belum tercantum secara spesifik namun berdampak merugikan guru dan tenaga kependidikan.

BACA JUGA :  7 Tips Awet Muda untuk Pria agar Tetap Prima dan Percaya Diri

Bentuk Perlindungan yang Diberikan

Guru dan tendik yang mengalami kekerasan atau intimidasi berhak mendapatkan advokasi nonlitigasi, yaitu penyelesaian di luar pengadilan. Advokasi ini meliputi:

  • Konsultasi hukum
  • Mediasi
  • Pemenuhan dan/atau pemulihan hak

Apabila proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur hukum. Dalam hal ini, guru dan tendik akan mendapatkan bantuan penasihat hukum untuk menangani perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

Selain itu, perlindungan juga mencakup pemulihan hak administratif, hak keperdataan, serta pendampingan terhadap dampak traumatik secara psikis maupun fisik.

Pihak yang Bertanggung Jawab

Perlindungan bagi guru dan tendik merupakan kewajiban lima pihak, yaitu:

  1. Pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen
  2. Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan
  3. Satuan pendidikan
  4. Organisasi profesi
  5. Masyarakat

Setiap pihak wajib menyediakan sumber daya serta menyusun mekanisme pemberian perlindungan. Mekanisme tersebut dijalankan oleh Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan yang dibentuk oleh dinas pendidikan provinsi, kabupaten, atau kota sesuai kewenangannya.

Dengan terbitnya regulasi ini, diharapkan guru dan tenaga kependidikan dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa rasa takut, sekaligus memperkuat iklim pendidikan yang aman dan bermartabat.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================