Bahas Nasib Angkot, Pemkot Bogor Kumpulkan Pengusaha hingga Pengamat di Balai Kota

Focus Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penghapusan dan Peremajaan Angkutan Perkotaan (Angkot) tahun 2026. Foto: Bogortoday

BOGORTODAY.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penghapusan dan Peremajaan Angkutan Perkotaan (Angkot) tahun 2026. Acara tersebut berlangsung di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Jumat (6/2/2026).

FGD yang dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, ini diharapkan mampu melahirkan solusi terbaik bagi penataan transportasi di Kota Bogor.

“Sesuai janji saya saat menerima aksi massa sebelumnya dan instruksi Bapak Wali Kota, proses Perwali ini kami selesaikan dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan,” ujar Jenal Mutaqin kepada awak media.

BACA JUGA :  Usai Digeruduk Massa, BPN Kabupaten Bogor 1 Klaim Sampaikan Aspirasi Petani ke Pusat

Jenal menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan KKSU, Organda, para pengusaha angkutan, hingga pengamat transportasi. Fokus utama diskusi adalah membedah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.

“Agar pembahasan lebih sistematis dan mengerucut, saya mengangkat clue terkait lex specialis pada Pasal 118 dan 119 yang mengatur mekanisme peremajaan serta penghapusan angkutan. Itulah fokus siang ini agar diskusi tidak melebar dan segera mencapai solusi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jenal memaparkan bahwa prosedur penetapan Perwali biasanya memerlukan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selain itu, jika terdapat poin yang berkaitan dengan aspek keuangan, diperlukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Turun Tajam, Kini di Level Rp 2,77 Juta per Gram

Meski melewati beberapa tahapan birokrasi, Jenal optimis aturan ini bisa segera disahkan dalam waktu dekat.

“Rasanya mudah-mudahan tidak sampai sebulan sudah selesai. Yang terpenting, pasal-pasal yang selama ini menjadi perdebatan (debatable) bisa mengerucut siang ini, sehingga Perwali sebagai turunan Perda 8 Tahun 2023 bisa segera kami tetapkan,” pungkasnya.

Bagi Halaman

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================