ART Yatim Piatu di Bogor Babak Belur Dianiaya Majikan

BOGORTODAY.COM – Mimpi mendapat pekerjaan layak berubah menjadi mimpi buruk bagi F (21), seorang asisten rumah tangga (ART) yatim piatu asal Medan, Sumatera Utara (Sumut). Perempuan muda itu babak belur dianiaya majikannya sendiri berinisial OAP (37) di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/1/2026). Luka dan lebam membekas di sejumlah bagian tubuhnya.

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu viral di media sosial dan menuai sorotan luas dari publik. Laporan atas kejadian tersebut diketahui telah masuk ke kepolisian sejak 23 Januari 2026.

BACA JUGA :  Kentang: Sumber Karbohidrat Sehat yang Padat Nutrisi dan Cocok sebagai Pengganti Nasi

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Polres Bogor akhirnya resmi menetapkan OAP sebagai tersangka, Jumat (20/2/2026). Kepala Satuan Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah surat izin penyitaan turun.

BACA JUGA :  Peabo Bryson, Suara Legendaris di Balik Lagu Disney, Tutup Usia pada 75 Tahun

“Kita juga butuh waktu untuk proses lidik sidik kita. Surat izin penyitaan juga baru turun, jadi baru bisa kita gelarkan penetapan tersangka di hari ini,” ujar Silfi.

Polres Bogor kini tengah menyiapkan surat pemanggilan kepada OAP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini lagi diajukan suratnya untuk minggu depan,” tuntas Silfi.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================