
BOGORTODAY.COM – Mimpi mendapat pekerjaan layak berubah menjadi mimpi buruk bagi F (21), seorang asisten rumah tangga (ART) yatim piatu asal Medan, Sumatera Utara (Sumut). Perempuan muda itu babak belur dianiaya majikannya sendiri berinisial OAP (37) di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/1/2026). Luka dan lebam membekas di sejumlah bagian tubuhnya.
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu viral di media sosial dan menuai sorotan luas dari publik. Laporan atas kejadian tersebut diketahui telah masuk ke kepolisian sejak 23 Januari 2026.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Polres Bogor akhirnya resmi menetapkan OAP sebagai tersangka, Jumat (20/2/2026). Kepala Satuan Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah surat izin penyitaan turun.
“Kita juga butuh waktu untuk proses lidik sidik kita. Surat izin penyitaan juga baru turun, jadi baru bisa kita gelarkan penetapan tersangka di hari ini,” ujar Silfi.
Polres Bogor kini tengah menyiapkan surat pemanggilan kepada OAP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini lagi diajukan suratnya untuk minggu depan,” tuntas Silfi.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















