
BOGORTODAY.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa AP, suami dari DS yang merupakan awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), akan mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima beserta bunganya.
Hal ini disampaikan menyusul viralnya video DS, alumni LPDP, yang menyatakan “cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan”.
Purbaya mengaku sangat menyesalkan pernyataan tersebut. Ia mengatakan pihak LPDP telah melakukan komunikasi dengan keluarga alumni yang bersangkutan.
“Bos LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP, termasuk bunganya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Dana LPDP Berasal dari Pajak Rakyat
Purbaya mengingatkan seluruh penerima beasiswa LPDP agar menjaga etika dan sikap sebagai penerima manfaat dana negara. Ia menegaskan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat serta pembiayaan negara yang dialokasikan untuk pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
“Kalau nggak senang, ya nggak senang, tapi jangan menghina negara. Itu uang dari pajak dan sebagian kita sisihkan dari utang untuk memastikan SDM kita tumbuh,” tegasnya.
Ia juga memberikan peringatan keras bahwa pemerintah tidak segan meminta pengembalian dana beasiswa beserta bunga jika terdapat tindakan yang dinilai menghina negara.
Bahkan, Purbaya menegaskan kemungkinan pemberian sanksi administratif berupa daftar hitam (blacklist) sehingga yang bersangkutan tidak dapat berkarier di instansi milik negara.
“Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan, tidak akan bisa masuk. Jadi, jangan menghina negara sendiri,” ujarnya.
Kronologi Alumni LPDP Viral
Dirangkum detikcom, DS, pemilik akun Instagram @sasetyaningtyas, mengunggah video yang kemudian viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan sebuah surat dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris.
Ia juga menunjukkan paspor Inggris yang diterima bersamaan dengan surat tersebut.
Dalam video itu, DS menyampaikan pernyataan yang menuai kontroversi, di antaranya menyebut bahwa dirinya ingin mengupayakan anak-anaknya memiliki kewarganegaraan asing dan menyatakan, “cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan.”
Pernyataan tersebut memicu reaksi publik karena DS diketahui merupakan alumni penerima beasiswa LPDP.
Status Pengabdian Alumni
Berdasarkan ketentuan LPDP, seluruh awardee dan alumni memiliki kewajiban melaksanakan masa pengabdian kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Untuk DS, ia telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. Ia juga disebut telah menuntaskan masa pengabdian sesuai ketentuan.
Sementara itu, suaminya, AP, yang juga merupakan awardee LPDP, diduga belum menyelesaikan kewajiban pengabdian kontribusi tersebut. Hal inilah yang kemudian menjadi perhatian pemerintah dan mendorong adanya keputusan pengembalian dana beasiswa beserta bunganya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh penerima beasiswa negara agar menjaga komitmen, etika, serta tanggung jawab moral atas amanah dana publik yang diterima untuk pengembangan pendidikan dan kontribusi bagi Indonesia.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















