BOGORTODAY.COM – Puasa Ramadan adalah ibadah wajib yang harus dilakukan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an dan menjadi salah satu rukun Islam. Seseorang yang meninggalkan puasa Ramadan tanpa alasan syar’i akan berdosa.
Namun demikian, Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi golongan tertentu yang tidak mampu menjalankan puasa. Bagi sebagian dari mereka, kewajiban puasa tersebut diganti dengan membayar fidyah. Lantas, apa itu fidyah dan bagaimana ketentuannya?
Pengertian dan Dasar Hukum Fidyah
Secara bahasa, kata fidyah berasal dari bahasa Arab “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus.
Secara istilah, fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan, dalam hal ini puasa Ramadan.
Dasar hukum fidyah tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin…”
Ayat ini menjadi landasan bahwa orang yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu wajib menggantinya dengan memberi makan orang miskin.
Besaran dan Cara Menghitung Fidyah Puasa per Hari
Para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran fidyah:
- Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, besaran fidyah adalah satu mud (sekitar 0,75 kg makanan pokok) per hari.
- Menurut Imam Hanafi, besaran fidyah adalah satu sha’ (sekitar 3,125 kg gandum atau kurma).
- Dalam penjelasan Dr. Wahbah Az-Zuhaili, satu mud setara sekitar 675 gram atau 0,688 liter, sedangkan satu sha’ setara dengan empat mud.
Dengan demikian, fidyah umumnya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah dalam Bentuk Uang
Fidyah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang. Berdasarkan keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M, nilai fidyah ditetapkan sebesar:
Rp 65.000 per jiwa atau per hari puasa yang ditinggalkan.
Cara menghitungnya:
Jumlah hari puasa yang ditinggalkan × Rp 65.000
Contoh: Jika seseorang meninggalkan 5 hari puasa, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah:
5 × Rp 65.000 = Rp 325.000
Fidyah dapat dibayarkan di awal Ramadan, selama Ramadan, atau setelah Ramadan, sesuai kemudahan dan kemampuan.
Orang yang Wajib Membayar Fidyah
Beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah antara lain:
- Orang yang sudah tua renta dan tidak mampu berpuasa.
- Orang yang sakit dan tidak ada harapan sembuh.
- Wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap keselamatan diri atau anaknya (menurut sebagian pendapat ulama).
Golongan tersebut termasuk orang yang berat menjalankan puasa sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184.
Fidyah merupakan bentuk keringanan sekaligus solusi syariat bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan yang dibenarkan.
Dengan membayar fidyah, kewajiban yang ditinggalkan tetap tertunaikan sesuai dengan ketentuan agama.
Islam adalah agama yang penuh rahmat dan kemudahan. Oleh karena itu, memahami ketentuan fidyah dengan baik akan membantu setiap Muslim menjalankan ibadah sesuai dengan kemampuan dan tuntunan syariat.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















