Hukum Puasa Tanpa Sahur karena Kesiangan, Apakah Tetap Sah?

BOGORTODAY.COM – Banyak umat Islam sering bertanya mengenai hukum puasa tidak sahur karena kesiangan. Kondisi ini biasanya terjadi ketika seseorang baru terbangun setelah waktu imsak atau bahkan menjelang waktu subuh. Hal tersebut kerap menimbulkan kekhawatiran, apakah puasa yang dijalankan tetap sah atau tidak.

Dalam syariat Islam, makan sahur memang sangat dianjurkan sebelum menjalankan ibadah puasa. Rasulullah SAW bahkan menegaskan bahwa sahur mengandung keberkahan bagi orang yang melaksanakannya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Anas RA:

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةٌ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Artinya: “Bersahurlah kalian, karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat berkah.” (HR Bukhari).

Apakah Puasa Tetap Sah Jika Tidak Sahur?

Meskipun sahur sangat dianjurkan, puasa seseorang tetap sah meskipun ia tidak sahur karena kesiangan. Syaratnya, orang tersebut sudah berniat berpuasa pada malam hari dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Dalam buku Anda Bertanya Ustadz Menjawab karya H. Amirulloh Syarbini dijelaskan bahwa hukum sahur adalah sunnah. Artinya, sahur bukanlah syarat sah puasa.

BACA JUGA :  Veda Ega Start dari Posisi ke-13 di Moto3 Italia 2026, Optimistis Raih Hasil Maksimal

Oleh karena itu, orang yang berpuasa tanpa sahur tetap diperbolehkan dan puasanya tetap sah selama niat puasa telah dilakukan sesuai ketentuan.

Penjelasan ini juga sejalan dengan praktik yang dicontohkan Rasulullah SAW. Puasa tidak bergantung pada ada atau tidaknya sahur, melainkan pada niat dan terpenuhinya syarat-syarat puasa.

Hal ini dapat dipahami dari hadits yang diriwayatkan dari Ummul Mukminin Aisyah RA:

Suatu hari Nabi SAW datang menemui kami dan bertanya, “Apakah kalian punya makanan?” Kami menjawab, “Tidak.” Lalu beliau bersabda, “Kalau begitu, saya akan puasa.” (HR Muslim, Nasa’i, dan Tirmidzi).

Hadits tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tetap menjalankan puasa meskipun tidak didahului dengan makan sahur. Dengan demikian, sahur bukan merupakan syarat sahnya puasa.

Keutamaan Sahur dalam Islam

Walaupun tidak menjadi syarat sah puasa, sahur tetap memiliki keutamaan besar dalam Islam. Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk tidak meninggalkan sahur karena di dalamnya terdapat keberkahan.

Rasulullah SAW bersabda:

السَّحُورُ بَرَكَةِ فَلَا تَدعوه ولو أن يَتَجَرعَ أحدُكم جرعة من ماه فَإِنَّ اللهِ وَمَلَاحَكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى المُتسحرين

BACA JUGA :  Kemensos Usulkan Lansia dan Disabilitas Masuk Program MBG

Artinya: “Bersahur itu adalah suatu keberkahan, maka janganlah kamu meninggalkannya walaupun hanya dengan seteguk air. Karena Allah dan para malaikat bershalawat kepada orang-orang yang bersahur.” (HR Ahmad).

Ulama besar Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa keberkahan sahur berkaitan dengan pahala yang Allah SWT berikan kepada orang yang melaksanakannya. Selain bernilai ibadah, sahur juga memiliki manfaat secara fisik dan mental, seperti membantu menjaga stamina, meningkatkan kesiapan menjalani aktivitas, serta mengurangi rasa lapar selama berpuasa.

Karena itu, meskipun seseorang terbangun menjelang waktu subuh, ia tetap dianjurkan untuk bersahur walaupun hanya dengan meminum seteguk air. Tindakan tersebut tetap bernilai sebagai upaya menghidupkan sunnah Rasulullah SAW sekaligus memperoleh keberkahan sahur.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa puasa tanpa sahur karena kesiangan tetap sah selama niat puasa telah dilakukan dan tidak ada hal yang membatalkan puasa. Namun, sahur tetap dianjurkan karena mengandung banyak keberkahan dan manfaat bagi orang yang berpuasa.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================