
BOGORTODAY.COM – Lebih dari 200 kepala desa (Kades) di Kabupaten Bogor akan mengakhiri masa jabatannya pada 2027, menyusul enam kepala desa lainnya yang lebih dulu purna pada 2026. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun turun tangan, mengingatkan agar pergantian kepemimpinan itu tidak sampai menghambat jalannya program prioritas nasional maupun daerah.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani mengungkapkan kekhawatiran bahwa masa transisi kerap membuat kepala desa kehilangan fokus terhadap tugas-tugasnya.
“Biasanya sebelum ada peralihan, ada kepala desa yang dikhawatirkan tidak fokus terhadap tugas-tugasnya,” ujar Reda di Bogor, Jumat (6/3/2026).
Untuk mencegah kevakuman program, Reda menekankan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai penopang jalannya roda pemerintahan desa selama masa transisi berlangsung. Ia secara khusus meminta seluruh anggota BPD yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Indonesia (ABPEDNAS) Kabupaten Bogor untuk mengambil peran aktif.
“Agar program prioritas nasional maupun program prioritas daerah yang ditujukan di desa masing-masing dapat terlaksana dengan baik, lancar, dan sukses,” katanya.
Reda menegaskan, BPD harus hadir mengisi kekosongan yang ditinggalkan kepala desa yang tengah memasuki masa akhir jabatan.
“Kepada anggota BPD untuk menjadi garda terdepan kala mengisi kekosongan program-program karena ketidakfokusan kepala desa yang sudah purna tugasnya,” ujarnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















