
BOGORTODAY.COM – Sepasang suami istri berinisial S dan H ditangkap jajaran Polres Bogor setelah tertangkap tangan melakukan pengoplosan gas subsidi ke tabung nonsubsidi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/4/2026).
Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardilestanto mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga. Polisi kemudian menggelar operasi penggrebekan di tujuh titik lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas.
“Pelaku di enam lokasi melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan sepasang suami istri berinisial S dan H yang tertangkap tangan sedang mengoplos gas,” kata Whika, Jumat (3/4/2026).
Keduanya merupakan warga pendatang. Dalam menjalankan aksinya, pasangan tersebut memanfaatkan sejumlah ibu-ibu warga setempat untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
“Memberdayakan ibu-ibu setempat untuk menyuntikkan gas 3 kg ke 12 kg, sekitar 10 hingga 15 tabung per rumah. Hasilnya diambil oleh pengepul,” ungkap Whika.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















