BOGORTODAY.COM – Seorang pria berinisial I (43), warga Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dilaporkan ke polisi atas dugaan rudapaksa terhadap anak tirinya berinisial Y (15). Kejadian itu disebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun, sejak korban duduk di bangku kelas satu sekolah menengah pertama (SMP).
Pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor, Senin (6/4/2026) dengan nomor laporan STRLP/B/759/IV/2026/SPKT/RESBGR/POLDAJBR.
Paman korban, Adul, mengungkapkan bahwa Y baru berani menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya, Sabtu (4/4/2026). Pengakuan itu tidak disampaikan langsung kepada Adul, melainkan kepada kakak korban yang lain.
Berdasarkan keterangan korban kepada keluarga, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi lebih dari sepuluh kali. Kejadian terakhir berlangsung dua hari setelah Lebaran, namun tidak sampai selesai karena korban menyatakan sedang haid.
“Terakhir itu dia memaksa minta digituin habis Lebaran dua hari. Cuma itu tidak jadi karena korban bilang sedang haid,” kata Adul, Rabu (15/4/2026).
Selain Y, adik korban juga disebut menjadi sasaran pelaku. Namun, berdasarkan keterangan keluarga, adik korban belum sampai mengalami kekerasan seksual yang lebih jauh. Keluarga menyatakan kekhawatirannya karena pelaku hingga kini masih bebas beraktivitas di lingkungan sekitar.
Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan terhadap korban telah dijadwalkan.
“Masih proses lidik, sedang dijadwalkan untuk pemeriksaan korban,” ujarnya.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















